visitaaponce.com

Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK

Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat(MI/Usman Iskandar)

PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini turut mengkritisi sikap dari para pihak yang bersengketa di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Dia menilai masih banyak peserta sidang baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun dari caleg dan partai politik yang tidak serius dalam memperjuangkan kepentingannya di Mahkamah Konstitusi.

“Baik KPU ataupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu mestinya menunjukkan keseriusan dan kinerja terbaiknya sebagai pembuktian bahwa mereka.memang sudah bekerja secara kredibel dan berintegritas. Demikian pula dengan partai atau caleg yang bersengketa beserta kuasa hukumnya mestinya juga tidak main-main dalam memperjuangkan kepentingannya di MK,” tegas Titi saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/5).

Baca juga : Usai Dimarahi Hakim MK, KPU Klaim Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg

Sidang PHPU di MK, kata Titi merupakan mekanisme terakhir bagi para pihak dalam menyelesaikan persengketaan atas hasil pemilu dan memastikan bahwa hasil suara atau kursi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak.

“Kalau mereka tidak serius, pertaruhannya selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat pun jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK,” pesan Titi.

Titi juga menyampaikan apabila para peserta sidang itu tidak siap, semestinya mereka tidak perlu memaksakan diri untuk berperkara di MK. Terlebih beberapa kali hakim MK sempat menegur soal ada peserta sidang yang datang terlambat ke ruang sidang, meninggalkan ruang sidang padahal sidang belum selesai, hingga berkas yang belum disiapkan dengan matang.

“Caleg atau partai serta kuasa hukumnya kalau memang tidak siap tidak usah berperkara di MK. Demikian pula KPU dan Bawaslu, kalau tidak profesional bersidang di MK seharusnya ada sanksi internal yang tegas dari jajaran penyelenggara di atasnya agar ada efek jera supaya tidak terulang tindakan tidak profesional yang mencederai kredibilitas penyelenggara pemilu tersebut,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat