Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
![Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/23ee6a599c0e08d3dbb5629e0aa97d4f.jpg)
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini turut mengkritisi sikap dari para pihak yang bersengketa di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Dia menilai masih banyak peserta sidang baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun dari caleg dan partai politik yang tidak serius dalam memperjuangkan kepentingannya di Mahkamah Konstitusi.
“Baik KPU ataupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu mestinya menunjukkan keseriusan dan kinerja terbaiknya sebagai pembuktian bahwa mereka.memang sudah bekerja secara kredibel dan berintegritas. Demikian pula dengan partai atau caleg yang bersengketa beserta kuasa hukumnya mestinya juga tidak main-main dalam memperjuangkan kepentingannya di MK,” tegas Titi saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/5).
Baca juga : Usai Dimarahi Hakim MK, KPU Klaim Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg
Sidang PHPU di MK, kata Titi merupakan mekanisme terakhir bagi para pihak dalam menyelesaikan persengketaan atas hasil pemilu dan memastikan bahwa hasil suara atau kursi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak.
“Kalau mereka tidak serius, pertaruhannya selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat pun jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK,” pesan Titi.
Titi juga menyampaikan apabila para peserta sidang itu tidak siap, semestinya mereka tidak perlu memaksakan diri untuk berperkara di MK. Terlebih beberapa kali hakim MK sempat menegur soal ada peserta sidang yang datang terlambat ke ruang sidang, meninggalkan ruang sidang padahal sidang belum selesai, hingga berkas yang belum disiapkan dengan matang.
“Caleg atau partai serta kuasa hukumnya kalau memang tidak siap tidak usah berperkara di MK. Demikian pula KPU dan Bawaslu, kalau tidak profesional bersidang di MK seharusnya ada sanksi internal yang tegas dari jajaran penyelenggara di atasnya agar ada efek jera supaya tidak terulang tindakan tidak profesional yang mencederai kredibilitas penyelenggara pemilu tersebut,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
FKPP Minta Seluruh Kader PPP Jaga Soliditas
Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Mahkamah Konstitusi Gelar 8 Sidang PHPU Hari Ini
Di Sidang PHPU Pileg 2024, KPU Diingatkan Transparan Soal Konversi Kursi DPR
Ditolak MK, PPP Dipastikan tak Lolos ke Parlemen
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap