visitaaponce.com

Partai Garuda Jawab Tudingan Uji Materi Syarat Usia Cagub di MA untuk Kaesang

Partai Garuda Jawab Tudingan Uji Materi Syarat Usia Cagub di MA untuk Kaesang
Presiden Jokowi didampingi Ketua MA Muhammad Syarifuddin (kiri) dan Wakil Ketua MA Sunarto (kanan) menghadiri laporan tahunan MA 2023(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PARTAI Garda Republik Indonesia (Garuda) menggegerkan dunia perpolitikan Tanah Air karena permohonan hak uji materiel terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah pihak menuding putusan tersebut politis dan berpotensi membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menegaskan bahwa pihaknya mengajukan uji materiel ke MA karena mayoritas kader Garuda adalah anak-anak muda. Oleh karena itu, ia berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada.

Baca juga : Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024

"Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tau karna mereka selalu dikerdilkan karna masalah usia," kata Yohanna kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).

Yohanna tidak menjawab dengan gamblang ketika ditanya apakah sasaran dari dikabulkannya uji materi tersebut untuk Kaesang. Namun, ia menyebut bahwa tujuan dari dikabulkannya uji materi di MA adalah semua pihak yang merasa berhak maju dalam kontestasi pilkada.

"Gugatan ini berlaku untuk siapa pun yang mempunyai cita-cita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," pungkasnya.

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Lewat putusan yang diketok Rabu (29/5), MA mengubah bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat