visitaaponce.com

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
ilustrasi: pemungutan suara ulang.(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

DALAM rentang waktu empat sampai lima bulan setelah Pemilu Legislatif 2024 pada 14 Februari lalu, sejumlah masyarakat Indonesia harus kembali ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan ulang. 

Hal itu didasarkan pada 20 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang dibacakan sejak Kamis (6/6) sampai Senin (10/6).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam dalam rentang waktu yang beragam. KPU mesti menggelar 7 PSU dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Sementara itu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari. Adapun 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Baca juga : Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, nantinya, pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Menurutnya, hal itu sesuai dengan regulasi yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (12/6).

Nantinya, PSU berdasarkan perintah MK diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Meski tidak ada kampanye, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.

Baca juga : KPU Bantah Pemilu Ulang Rugikan Keuangan Negara

"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," terang Idham.

Setelah MK memberikan rentang waktu pelaksanaan PSU lewat 20 putusan, KPU, sambung Idham, tetap akan mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.

Rencananya, KPU akan menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU. Rapat digelar selama tiga hari, mulai hari ini sampai Jumat (14/6) di Jakarta.

Baca juga : MK Minta KPU Perbaiki Mekanisme Pemungutan Suara Sistem Noken

Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

 

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

 

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II

(Tri/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat