visitaaponce.com

Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat Ini Nekat

Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat: Ini Nekat!
Ilustrasi(MI/Seno )

SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menganggap deklarasi dukungan yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, nekat.

Diketahui, pertemuan silaturahmi para kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu digelar di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).

Acara itu diberitakan juga dihadiri oleh calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka. Koordinator acara Desa Bersatu adalah Muhammad Asri Anas. Anas merupakan bagian dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang suaranya sempat terpecah dalam menyikapi dukungan tiga periode masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Ketua Umum Apdesi Tegaskan Acara di Perangkat Desa di Senayan bukan Bagian dari Organisasinya

“Ini saya menganggapnya nekat, bukan karena UU melarang keberpihakan kepala desa tetapi karena ini nekat membuat publik menjadi paham bahwa kok bisa? Dan dibiarkan,” ungkap Kaka kepada Media Indonesia, Minggu (19/11).

Seharusnya, kata Kaka, tim kampanye Prabowo-Gibran melakukan kampanye sosialisasi yang lebih elegan. “Saya pikir apa yang dikatakan masyarakat kami muak justru harus ditanggapi dengan bijak,” tegasnya.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Perangkat Desa Harus Netral

Ia pun mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mampu menjadikan pemilu ini berkeadilan bagi semua pihak. Sehingga ruang publik betul-betul sesuai dengan kaidah demokrasi.

“Seharusnya adu program bukan adu kekuatan dukungan,” tuturnya.

“Sebaiknya disimpan saja dukungannya (perangkat desa) di bilik suara, mereka kepdes mendapatkan APBN, sehingga harus mengabdi kepada publik bukan memilih dukung calon tertentu,” tandas Kaka.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membeberkan bahwa pihaknya tak bisa memberikan sanksi tetapi hanya rekomendasi kepada pihak yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bagja menyebut hingga enam bulan ke depan, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa akan diproses oleh KASN.

“Peran kami menentukan ini pelanggaran atau bukan. Nanti KASN, atau Menpan RB ataupun BKN yang menindak,” pungkas Bagja. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat