visitaaponce.com

Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU

Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari tiba untuk pamitan kepada wartawan(MI / Usman Iskandar)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan terbit dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan.

"Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari, kepada wartawan, Rabu (3/7). 

Selanjutnya dia katakan, bahwa pemerintah menghormati Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu.

Baca juga : Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah 

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari.

Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. "Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

Sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Baca juga : Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan dibacakan.

Kemudian, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Putusan juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat