visitaaponce.com

DPR Gelar Rapat Paripurna, Ada 172 Anggota Izin

DPR Gelar Rapat Paripurna, Ada 172 Anggota Izin
Ilustrasi rapat paripurna sepi, 172 anggota dewan izin(MI/Mohamad Irfan)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6). Rapat paripurna dihadiri oleh 119 orang secara fisik, sementara ada 172 anggota Dewan yang izin.

“Dari catatan sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna berjumlah 119 orang, izin 172, sehingga yang hadir 297 orang dari 575 anggota dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ungkap Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (4/6).

Dari pantauan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Rahmat Gobel tak hadir dalam rapat. Adapun rapat paripurna kali ini memiliki sejumlah agenda.

Baca juga : Insentif Kendaraan Listrik Dikritik, DPR: Lebih Memihak Masyarakat Kelas Atas

Pertama, penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI.

Kedua, tanggapan Pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas kerangka ekonomi makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025.

Ketiga, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga : RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung

Keempat, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keenam, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketujuh, persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat