DPR Gelar Rapat Paripurna, Ada 172 Anggota Izin
![DPR Gelar Rapat Paripurna, Ada 172 Anggota Izin](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/8dbfc0564527e6319c1f8ef6d32b2a78.jpg)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6). Rapat paripurna dihadiri oleh 119 orang secara fisik, sementara ada 172 anggota Dewan yang izin.
“Dari catatan sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna berjumlah 119 orang, izin 172, sehingga yang hadir 297 orang dari 575 anggota dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ungkap Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (4/6).
Dari pantauan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Rahmat Gobel tak hadir dalam rapat. Adapun rapat paripurna kali ini memiliki sejumlah agenda.
Baca juga : Insentif Kendaraan Listrik Dikritik, DPR: Lebih Memihak Masyarakat Kelas Atas
Pertama, penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI.
Kedua, tanggapan Pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas kerangka ekonomi makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025.
Ketiga, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca juga : RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung
Keempat, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kelima, laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keenam, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketujuh, persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
Kemenkeu belum Bisa Pastikan Nasib Anggaran K/L Tahun Depan
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pertamina Ungkap Soal Perbaikan Fiscal Term dalam RDP dengan DPR
BI Pastikan Terus Perkuat Bauran Kebijakan
Insentif Makroprudensial Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Terus Berkoordinasi dengan BI Jaga Stabilitas Ekonomi
Adaptasi Kebijakan Fiskal Negara Lain, Indonesia Dorong Kendaraan Listrik
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap