RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung
![RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/5fc0d77a668e66b3f3aadeaa846f1cdc.jpg)
REVISI Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap akan menghambat kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Hal itu disebabkan ada salah satu poin dalam RUU Polri yang memberikan kewenangan polri untuk mengawasi dan membina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian dan lembaga.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan peran polri ke depan akan memiliki kekuatan atau kewenangan yang luar biasa.
“Jadi kalau kami membaca definisi ini (Pasal 14 ayat 1 {g} RUU Polri), maka polri aan menjadi lembaga super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama menjadi majelis syuro, majelis tinggi bagi penyidik lembaga-lembaga lain,” kata Isnur di Kantor LBH Jakarta, Minggu (2/6).
Baca juga : Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Selain itu, polri juga dapat melakukan intervensi mulai dari tahap rekrutmen Penyelidik dan Penyidik KPK sampai dengan pelaksanaan tugas dari KPK. PPNS yang tidak dipersyaratkan juga perlu persetujuan pelimpahan perkara, salah satunya Penyidik Lingkungan Hidup.
“Pada tahap rekrutmen, kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) huruf n Revisi UU Kepolisian,” jelas dia.
Hal tersebut, lanjut Isnur, tentu berpotensi membuat KPK semakin lemah. Sebab dalam mengangkat penyidiknya perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari kepolisian. KPK akan kehilangan independensinya dalam penanganan kasus karena penyidiknya ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga : Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
Diaturnya perihal penyelidikan dan penyidikan dalam RUU Polri juga nampak mendahului dan tidak sepenuhnya selaras dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang proses pembahasannya masih menggantung sejak 2014.
Menurut Isnur, pemerintah seharusnya mendahulukan agenda pembahasan RKUHAP dan menyelaraskan substansi dari RUU Polri dengan RKUHAP. KUHAP sendiri merupakan undang-undang utama yang mengatur perihal Sistem Peradilan Pidana dan KUHAP yang kini berlaku telah berlaku selama 43 tahun sehingga urgensi terhadap pembaruannya seharusnya didahulukan oleh pemerintah.
“Pada tahap pelaksanaan tugas, terdapat kekhawatiran bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus mendapat petunjuk dari kepolisian sehingga berpotensi mengintervensi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta penyidikan kejahatan lingkungan hidup yang membutuhkan petunjuk langsung dari kepolisian,” ujar Isnur.
Baca juga : NasDem Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius pada Daya Beli Masyarakat
Dampaknya tidak sederhana, hal ini berpotensi dapat digunakan oleh tersangka atau terdakwa pada proses praperadilan dengan merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf o Revisi UU Kepolisian dengan isi Kepolisian memberi petunjuk dan bantuan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya.
Selanjutnya Pasal 16 ayat (1) huruf p Revisi UU Kepolisian, kepolisian menerima hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya untuk dibuatkan surat pengantar sebagai syarat sah kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan kepada penuntut umum.
Rancangan perluasan kewenangan di bidang penyidikan tersebut menimbulkan permasalahan, yaitu polri menjadi lembaga penegakan hukum tertinggi terhadap lembaga yang lain dalam bidang penyidikan.
“Hal ini tentu mengganggu independensi KPK serta kementerian lain yang tidak membutuhkan rekomendasi kepolisian dalam meneruskan perkara ke Kejaksaan selaku Penuntut Umum yang selanjutnya ke pengadilan,” tutup dia. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan
Keputusan Memberhentikan Menkominfo Budi Arie Setiadi adalah Hak Presiden
DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online
Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
Dianugerahi Kartini Award, Puan Tekankan Pentingnya Woman Support Woman
Pemerintah Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab Bahas RUU Kontroversial
DPR Bakal Awasi Mekanismenya Aturan Penyadapan Dalam UU Polri
RUU Polri Berpotensi Ganggu Independensi KPK
PDIP Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
Kenaikan Usia Pensiun Polri Berdampak Negatif
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap