visitaaponce.com

RUU Polri Berpotensi Ganggu Independensi KPK

RUU Polri Berpotensi Ganggu Independensi KPK
KPK menyatakan keprihatinannya terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang bisa mengancam independensinya.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa menganggu independensi instansinya. Dalam RUU itu ada pasal yang menyatakan Korps Bhayangkara berhak mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.

“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Alex menjelaskan KPK memiliki kewenangan sendiri jika mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk merekrut penyidik maupun penyelidik yang dibutuhkan. Proses itu tidak perlu dicampuri Polri.

Baca juga : Alexander Sayangkan tidak Ada Eks Pimpinan KPK yang Jadi Pansel

“Independensi antara lain juga menyangkut rekrutmen penyelidik atau penyidik. KPK bisa mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri,” ucap Alex.

Alex mengamini pihaknya sering bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk melakukan pelatihan penyidikan. Itu, kata dia, tidak berkaitan dengan pengangkatan jabatan.

“KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik atau penyidik,” ujar Alex.

Selain itu, RUU Polri juga dinilai bisa memutar kewenangan KPK dalam mengawasi perkara. Sebab, kata Alex, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memerintahkan instansinya untuk memantau kinerja penegak hukum lainnya, bukan penyidiknya yang diawasi Koprs Bhayangkara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, justru KPK yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain. Jadi jangan ditolak-balik,” tutur Alex. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat