RUU Polri Berpotensi Ganggu Independensi KPK
![RUU Polri Berpotensi Ganggu Independensi KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/1e01ace4c26bc9943622696a558059a4.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa menganggu independensi instansinya. Dalam RUU itu ada pasal yang menyatakan Korps Bhayangkara berhak mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.
“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Alex menjelaskan KPK memiliki kewenangan sendiri jika mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk merekrut penyidik maupun penyelidik yang dibutuhkan. Proses itu tidak perlu dicampuri Polri.
Baca juga : Alexander Sayangkan tidak Ada Eks Pimpinan KPK yang Jadi Pansel
“Independensi antara lain juga menyangkut rekrutmen penyelidik atau penyidik. KPK bisa mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri,” ucap Alex.
Alex mengamini pihaknya sering bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk melakukan pelatihan penyidikan. Itu, kata dia, tidak berkaitan dengan pengangkatan jabatan.
“KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik atau penyidik,” ujar Alex.
Selain itu, RUU Polri juga dinilai bisa memutar kewenangan KPK dalam mengawasi perkara. Sebab, kata Alex, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memerintahkan instansinya untuk memantau kinerja penegak hukum lainnya, bukan penyidiknya yang diawasi Koprs Bhayangkara.
“Dalam penanganan perkara korupsi, justru KPK yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain. Jadi jangan ditolak-balik,” tutur Alex. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Wakil Ketua KPK Nilai Keterangan Saksi Soal Duit Rp800 Juta ke Firli Tidak Berdiri Sendiri
KPK Merasa Ditinggalkan Masyarakat
Respons Perlawanan Kubu Hasto, Penyidik KPK Diminta tak Ikuti Arahan Luar atau Dipecat
Pimpinan KPK Mengaku masih Bisa Tidur Nyenyak kendati Hasil Survei Rendah
Pengadaan Melalui Digital Masih Bisa Diakali
Pemerintah Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab Bahas RUU Kontroversial
DPR Bakal Awasi Mekanismenya Aturan Penyadapan Dalam UU Polri
PDIP Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung
Kenaikan Usia Pensiun Polri Berdampak Negatif
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap