Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar di 5 Pilkada di DIY
KETUA KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
"Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berasal dari perseorangan," terang dia, Senin (13/5).
Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
Dalam aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 - 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Baca juga : Syarat Calon Kepala Daerah Independen Dinilai Terlalu Berat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masing-masing kota dan kabupaten di DIY memiliki syarat prosentase dan syarat minimal dukungan yang berbeda-beda.
"Untuk Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340," terang dia.
Untuk Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656. Untuk Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329
Untuk Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 45.987. Untuk Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680. (AT/Z-7)
Terkini Lainnya
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
Calon Perseorangan Pilkada Cimahi tidak Memenuhi Syarat
KPUD Parigi Moutong Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Calon Perseorangan
Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Wuling Donasi Mesin untuk SMK dan Universitas di Jateng dan DIY
Sleman Miliki Aglaonema Park dengan Koleksi 90.000 Tanaman
Karyawan Perusahaan di Sleman Diduga Alami Tabrak Lari
Tragis, Anak Bunuh Ayah Kandung di Karanggayam Kebumen, Pelaku Sempat Kabur
BPBD Kabupaten Gunungkidul Terus Distribusikan Air Bersih
Kekeringan, Air Bersih Mulai Disalurkan di Gunungkidul
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap