visitaaponce.com

Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar di 5 Pilkada di DIY

Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar di 5 Pilkada di DIY
Pekerja melipat surat suara pemilu 2024 di gudang logistik pemilu KPU Bantul, D.I Yogyakarta(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

KETUA KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

"Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berasal dari perseorangan," terang dia, Senin (13/5).

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan

Dalam aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 - 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Baca juga : Syarat Calon Kepala Daerah Independen Dinilai Terlalu Berat

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masing-masing kota dan kabupaten di DIY memiliki syarat prosentase dan syarat minimal dukungan yang berbeda-beda.

"Untuk Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340," terang dia.

Untuk Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656. Untuk Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329

Untuk Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 45.987. Untuk Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680. (AT/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat