Syarat Calon Kepala Daerah Independen Dinilai Terlalu Berat
![Syarat Calon Kepala Daerah Independen Dinilai Terlalu Berat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/faaf521d2abe804a140e04ce5d0f692d.jpg)
SYARAT calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen alias tanpa partai politik di Pilkada 2024 dinilai berat. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati memprediksi, jumlah pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berkurang jika dibanding Pilkada 2020.
Menurutnya, persyaratan yang berat itu disebabkan karena calon harus mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dilampirkan dengan formulir penyerahan dukungan. Ini membuat kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital kuat sulit mendapatkan dukungan tersebut.
"Kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital yang kuat, tidak didukung dengan tim yang solid akan kesulitan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Baca juga : Biaya Tinggi Disebut Jadi Penyebab Sepinya Calon Independen di Pilkada 2024
Terlebih, KPU juga bakal melakukan verifikasi faktual atas syarat dukungan tersebut lewat metode sensus. Berdasarkan wawancara yang dilakukan DEEP, Neni menyebut beberapa kandidat mengurungkan niat maju lewat jalur perseorangan. Selain syarat, kandidat juga mempertimbangkan relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif yang bakal timpang ketika calon independen menang.
"Karena tidak memiliki kekuatan seperti partai politik yang jelas punya mesin hingga grass root," terangnya.
Di samping itu, penyerahan syarat dukungan kandidat kepala daerah independen ke KPU di daerah masing-masing yang baru rampung kemarin malam juga masih dibayangi euforia Pemilu Serentak 2024. Apalagi, masih ada residu pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
"Saya memprediksi calon perseorangan di Pilkada 2024 akan cenderung mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu. Padahal kehadiran calon perseorangan ini menjadi alternatif bagi publik terutama mencegah calon tunggal," tandas Neni.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan metode sensus yang dilakukan jajaran KPU di daerah nanti adalah canvassing, yakni mengunjungi pintu ke pintu rumah pendukung maupun lewat teknologi komunikasi dan informasi seperti video call (pemanggilan video).
"(Jajaran KPU daerah) dalam melaksanakan verifikasi faktual didukung oleh penyelenggara pilkada badan ad hoc seperti PPK. Insya Allah semuanya akan berjalan lancar," pungkas Idham.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
Calon Perseorangan Pilkada Cimahi tidak Memenuhi Syarat
KPUD Parigi Moutong Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Calon Perseorangan
Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar di 5 Pilkada di DIY
KPU akan Akomodir Calon Kepala Daerah Perseorangan Usia 30 Tahun
Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen Pilkada Jakarta
Desain Pemilu Serentak Persulit Calon Kepala Daerah Independen
Bursa Cagub DKI Jakarta, Sudirman Said Batal Maju dari Jalur Independen
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap