Desain Pemilu Serentak Persulit Calon Kepala Daerah Independen
![Desain Pemilu Serentak Persulit Calon Kepala Daerah Independen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/be2b60d0f0c091fbf187ee9424619b7e.jpg)
DESAIN keserentakkan pemilu yang digelar dalam satu tahun, baik Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 pada Februari lalu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya warga negara indonesia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni mengatakan keserentakkan itu membuat tahapan Pilkada 2024 menjadi tidak ideal.
"Penyelenggara, pemilih, dan peserta tidak akan sepenuhnya siap menyambut tahapan Pilkada 2024, termasuk pula dengan para aktor politik yang berencana maju di pilkada lewat jalur perseorangan," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : Calon Independen Tumbang sebelum Bertanding
Menurutnya, waktu persiapan yang mepet dan singkat membuat bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tidak optimal dalam mengumpulkan dukungan pencalonan dari pemilih. Hal tersebut membuat persiapan para kandidat dilakukan serba tergesa-gesa, sehingga sulit untuk dapat optimal.
"Desain pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama makin membuat hambatan berlipat bagi calon perseorangan sebab harus mengumpulkan dukungan dari pemilih yang belum sepenuhnya siap untuk beralih fokus dari pemilu ke pilkada," terang Titi.
Namun, keserentakkan bukan faktor tunggal sulitnya kandidat perseorangan maju dalam kontestasi pilkada. Titi berpendapat, pencalonan lewat jalur independen memang tidak pernah mudah. Selain syaratnya yang berat, kandidat juga perlu memiliki modal kapital yang besar.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
Contoh konkretnya, sambung Titi, adalah pengumpulan dukungan pemilih lewat foto copy KTP warga sebagai persyaratan yang mesti diserahkan ke KPU. Oleh karena itu, kandidat perseorangan yang tidak ditopang persiapan matang dan dukungan struktural tim pemenangan yang solit bakal kesulitan memenuhi segala macam persyaratan.
Titi berpendapat, partai politik nampaknya memang sengaja membuat perangkap dengan mempersulit syarat kandidat perseorangan yang dimulai sejak Pilkada 2015. Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga menerapkan proses verifikasi faktual lewat metode sensus.
"Di mana setiap dukungan akan divalidasi kebenaran dan keabsahannya. Tentu sangat sulit jadinya untuk bisa lolos dari persyaratan dan proses verifikasi seperti itu," pungkas Titi. (Tri/P-5)
Terkini Lainnya
PPP Sentil PKS yang Mengunci Pasangan Anies-Sohibul
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
KPUD Belum Terima Anggaran Dana Pilkada
Rapimnas II Pemuda Katolik, Bahas Agenda Kedatangan Paus Fransiskus hingga Pilkada Serentak
KPU Majalengka Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Polri Pastikan Beri Rasa Aman saat Pilkada 2024
KPU akan Akomodir Calon Kepala Daerah Perseorangan Usia 30 Tahun
Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen Pilkada Jakarta
KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
Calon Perseorangan Pilkada Cimahi tidak Memenuhi Syarat
Bursa Cagub DKI Jakarta, Sudirman Said Batal Maju dari Jalur Independen
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap