visitaaponce.com

Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan

Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
Mural sosialisasi Pemilu 2024:(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen pada Minggu (12/5) malam. Dari sejumlah kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, tak banyak calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Bahkan, sebagian besar Kantor KPU di kabupaten/kota dan provinsi tidak menerima syarat dukungan dari bakal calon kepala daerah perseorangan sampai kemarin, meski jumlah yang mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) lebih banyak.

KPU DKI Jakarta, misalnya, telah mengonfirmasi ada empat calon yang mengajukan akses Silon, yakni Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto, Noer Fajrieansyah, Sudirman Said-Abdullah Mansuri, dan Poempida Hidayatulloh. Namun, hanya ada satu pasangan calon saja yang menyerahkan syarat dukungan sampai semalam, yaitu Dharma-Wardana.

Baca juga : Hanya Satu Pasangan Independen Antarkan Syarat Dukungan Pilgub Jakarta

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ada potensi penurunan jumlah calon independen di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, semua syarat dokumen dukungan warga ke para calon masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, verifikasi administrasi dimulai hari ini, Senin (13/5) sampai Rabu (29/5) mendatang.

Idham berpendapat, berkurangnya calon independen yang menyerahkan syarat dukungan padahal sudah mengajukan akses Silon ke KPU daerah disebabkan faktor kesiapan. "Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan," ujarnya di Jakarta.

Sebagai ilustrasi, pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen di DKI Jakarta harus mengumpulkan minimal 618.968 dukungan warga. Angka itu berasal dari 7,5% total daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.

Menurut Idham, jajarannya di kabupaten/kota dan provinsi menerima syarat dukungan calon independen dalam bentuk dokumen hard copy. Oleh karena itu, sebagian KPU daerah masih dalam proses pengecekan dan penghitungan syarat tersebut.

"Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," tandasnya. (Tri/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat