Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
![Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/8f3b88481e6f8b5f7f2f51fca7a0492d.jpg)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar November mendatang. Mula-mula, mereka harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal tertentu berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Dukungan itu dikumpulkan pasangan kandidat dalam bentuk daftar nama pendukung yang dilampiri dengan salinan atau foto copy KTP. Untuk Provinsi DKI Jakarta, misalnya, syarat dukungan minimal yang harus dikumpulkan kandidat calon gubernur-wakil gubernur perseorangan adalah 618.968 atau setara dengan 7,5% DPT DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, syarat dukungan tersebut diserahkan oleh pasangan kandidat ke KPU di daerah masing-masing. Jika mencalonkan diri sebagai kandidat pasangan gubernur-wakil gubernur, syarat itu diserahkan ke KPU provinsi. Adapun untuk pasangan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota masing-masing diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
Baca juga : Cagub Independen Berpeluang Kecil bisa Menangi Pilkada DKI
"Batasnya adalah kemarin 12 Mei jam 23.59 dan penyerahannya di masing-masing KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5).
Hasyim mengaku belum mengantongi data teranyar dan terlengkap soal berapa jumlah kandidat pasangan calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan dari warga ke KPU di daerah. Ia menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, KPU daerah akan melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diterima dari para kandidat. Pada verifikasi administrasi tersebut, jajaran KPU daerah bakal memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen.
"Kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," terangnya.
Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Hasil dari verifikasi administrasi itu, sambung Hasyim, ada dua kemungkinan. Pertama, dinyatakan memenuhi syarat. Kedua, belum memenuhi syarat. Dalam kondisi belum memenuhi syarat, KPU masih akan memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk melakukan perbaikan yang nantinya bakal diverifikasi administrasi lagi.
Setelah memenuhi syarat verifikasi administrasi, KPU baru melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni verifikiasi faktual. Hasyim menjelaskan, pada tahap tersebut, jajarannya di daerah akan menggunakan metode sensus untuk memverifikasi kebenaran warga yang namanya dilampirkan pada syarat dukungan kandidat.
"Misalkan yang dikumpulkan 10 ribu (dukungan), maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim.
Baca juga : Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta
Sebagaimana tahap verifikasi administrasi, pada tahap verifikasi faktual juga akan bermuara pada dua kesimpulan, yakni memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, Hasyim menyebut pihaknya di daerah akan memberikan kesempatan untuk perbaikan.
KPU daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya kandidat perseorangan yang maju tanpa partai politik sebagai kepala daerah pada 19 Agustus 2024. Hasyim menegaskan, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi kandidat pasangan kepala daerah untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.
"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," pungkas Hasyim. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Bawaslu Akui Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Nyoblos
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP Buntut Kebocoran DPT
Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap