visitaaponce.com

Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU

Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Ilustrasi petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara(Antara/Iggoy el Fitra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Anggota sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkap, pada Kamis (2/5), pihaknya telah menerima konsultasi dari tim calon perseorangan, yakni Dharma Pongrekun.

Dharma merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir bintang tiga. Ia sempat menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara pada 2019-2021. Menurut Dody, pada Senin (6/5) besok pihaknya juga menerima konsultasi dari tim calon independen lainnya, yakni Noer Fajriensyah.

KPU Provinsi DKI Jakarta akan menerima konsultasi terkait pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur dari Team Perjuangan Noer Fajriensyah pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).

Baca juga : Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta

Dody mengatakan, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen harus dilakukan dengan memenuhi syarat dukungan. Untuk DKI Jakarta, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada Pemilu 2024 pada Februari lalu, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah 618.968 jiwa.

Per hari ini, KPU DKI Jakarta baru mengumumkan teknis tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 sebagaimana arahan dari KPU RI lewat Surat Dinas KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI pada Sabtu (4/5).

Dody menyebut, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai dilakukan pada Rabu (8/5) sampai Sabtu (11/5) mendatang atau selama lima hari di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat