Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
![Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/562522e589dcf223fbe5e819a1159a1b.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Anggota sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkap, pada Kamis (2/5), pihaknya telah menerima konsultasi dari tim calon perseorangan, yakni Dharma Pongrekun.
Dharma merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir bintang tiga. Ia sempat menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara pada 2019-2021. Menurut Dody, pada Senin (6/5) besok pihaknya juga menerima konsultasi dari tim calon independen lainnya, yakni Noer Fajriensyah.
KPU Provinsi DKI Jakarta akan menerima konsultasi terkait pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur dari Team Perjuangan Noer Fajriensyah pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).
Baca juga : Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta
Dody mengatakan, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen harus dilakukan dengan memenuhi syarat dukungan. Untuk DKI Jakarta, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada Pemilu 2024 pada Februari lalu, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah 618.968 jiwa.
Per hari ini, KPU DKI Jakarta baru mengumumkan teknis tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 sebagaimana arahan dari KPU RI lewat Surat Dinas KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI pada Sabtu (4/5).
Dody menyebut, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai dilakukan pada Rabu (8/5) sampai Sabtu (11/5) mendatang atau selama lima hari di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
LSI: Kaesang Unggul di Jawa Tengah karena Faktor Jokowi
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
Calon Perseorangan Pilkada Cimahi tidak Memenuhi Syarat
KPUD Parigi Moutong Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Calon Perseorangan
Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar di 5 Pilkada di DIY
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap