visitaaponce.com

Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta

Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta
Ilustrasi: warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

BAKAL pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Pilkada 2024 yang maju tanpa dukungan partai politik alias perseorangan atau independen harus mengantongi lebih dari 600 ribu dukungan warga. Hal itu disampaikan oleh anggota sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.

Menurut Dody, hal itu sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47/2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 kabupaten/kota," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).

Per hari ini, pihaknya mengumumkan teknis tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 sebagai mana arahan dari KPU RI lewat Surat Dinas KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI pada Sabtu (4/5).

Dody menyebut, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai dilakukan pada Rabu (8/5) sampai Sabtu (11/5) mendatang atau selama lima hari di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat