visitaaponce.com

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP Buntut Kebocoran DPT

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP Buntut Kebocoran DPT
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasa(AFP)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali dijatuhkan sanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain Hasyim, DKPP juga menjatukan sanksi yeng sama kepada enam anggota KPU RI lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sanksi peringatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ihwal peretasan data pemilih tetap (DPT) yang dilakukan akun anonim Jimbo pada November 2023 yang lantas dijual di situs Breach Forums. Jimbo mengklaim telah memiliki 252 juta lebih data pemilih yang bersumber dari Sidalih milik KPU.

Pengadu Hasyim dkk ke DKPP adalah seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali. Dalam aduannya, Rico menyinggung Hasyim dkk tidak melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang melanggar prinsip akuntabel maupun profesional penyelenggara pemilu.

Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aplikasi Sidalih telah memenuhi standar sistem manajemen keamanan informasi data pemilih. Hasyim dan anggota KPU RI lainnya juga telah menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih yang bersumber dari Sidalih sesuai prosedur, yaitu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BSSN, BIN, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata Raka di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/5).

Beleid itu mengatur soal kewajiban pengendali data pribadi untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Dalam hal ini, DKPP berpendapat seharusnya Hasyim dkk melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Baca juga : Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tetap tidak Dipecat

"Hal tersebuts ejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," terang Raka.

Adapun dalih Hasyim dkk bahwa dugaan kebocoran DPT tersebut belum dapat dibuktikan karena masih dalam penyeleidikan oleh Bareskrim Polri tidak dapat dibenarkan oleh DKPP berdasarkan etika penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanski peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifudin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajt, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," pungkas Raka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat