visitaaponce.com

12 SPBE Ditegur Usai Jual Tabung Gas tak Sesuai Ketentuan Volume

12 SPBE Ditegur Usai Jual Tabung Gas tak Sesuai Ketentuan Volume
Tangki pengangkut LPG melakukan pengisian untuk dikirim ke SPBE(MI/Agus Utantoro)

PERTAMINA Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

Itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (26/5).

Baca juga : Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. "Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," kata Ega.

Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Sanksi Teguran Tertulis

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tuturnya.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. (Mir/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat