12 SPBE Ditegur Usai Jual Tabung Gas tak Sesuai Ketentuan Volume
![12 SPBE Ditegur Usai Jual Tabung Gas tak Sesuai Ketentuan Volume](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/36e680ece3994bee59965700ddacd27e.jpg)
PERTAMINA Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (26/5).
Baca juga : Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. "Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," kata Ega.
Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Sanksi Teguran Tertulis
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tuturnya.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Sanksi Teguran Tertulis
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Sosialisasi dan Koordinasi Harus Digencarkan
Drag Fest 2024 Jadi Bentuk Dukungan untuk Olahraga Otomotif Nasional
Pastikan Kesehatan Warga, Tim Terminal BBM Komunikasi dengan Forkopimda Tuban
Warga Kecamatan Jenu Terdampak Kebocoran Pipa BBM Kembali Pulang
Pipa BBM di Tuban Bocor, Pendampingan Warga di Pos Pengungsi Terus Dilakukan
Penyebab Kebocoran Pipa Terminal BBM Tuban Diinvestigasi
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Pegawai Kominfo Main Judi Online bisa Terancam Dipecat
Jaksa Agung Melarang Jajaran Korps Adhyaksa Bermain Judi Online
Berpopulasi 98 Persen Muslim Tajikistan Larang Perempuan Berhijab, Ini Alasannya
Perdagangan Dollar dan Euro Terhenti Akibat Sanksi AS Terhadap Bursa Moskow
Heru Budi Pastikan Tidak Kenakan Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Jadi Sarang Nyamuk
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap