visitaaponce.com

Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asyari tetap tidak Dipecat

Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tetap tidak Dipecat
Ketua KPU Hasyim Asyari(AFP)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak bakal dipecat meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan putusan itu tidak bersifat akumulatif meski yang bersangkutan berkali-kali dinyatakan melanggar pada aduan lain.

"Tidak ada (dipecat). Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

Heddy mengatakan putusan itu juga tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Karena Hasyim diadukan berkaitan dengan ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kaitan," ucap Heddy.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca juga : Hari Ini, DKPP Periksa Ketua KPU RI

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat