visitaaponce.com

Bawaslu Bakal Taati Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Bawaslu Bakal Taati Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
ketua Bawaslu Rahmat Bagja(MI)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen bakal menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, putusan Sengketa Pilpres 2024 bakal dibacakan pada Senin (22/4). Waktu tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang PHPU presiden dan wakil presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini," ungkap Bagja melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4).

Baca juga : Ketua Bawaslu Tampak Tertidur di Persidangan Kena Tegur MK

Apapun putusannya, kata Bagja, Bawaslu akan mengikuti putusan pengadilan.

Diketahui, MK membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketaPilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

Pihak terkait, pihak termohon, yakni KPU dan pemberi keterangan, yakni Bawaslu RI akan diundang untuk menghadiri agenda sidang tersebut.

"Yang penting kita panggil semuanya, pemohon satu, pemohon dua, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu. Empat ini lah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono. (Z-11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat