visitaaponce.com

KPU Pastikan tidak Gunakan Petugas Ad Hoc Bermasalah di Pilkada 2024

KPU Pastikan tidak Gunakan Petugas Ad Hoc Bermasalah di Pilkada 2024
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi ulang petugas ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan itu memungkinkan petugas yang terbukti bermasalah pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu untuk tidak lagi dipekerjakan pada momen Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan evaluasi yang dilakukan terkait petugas ad hoc berlandaskan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Jika petugas ad hoc yang bekerja untuk Pemilu 2024 lalu mendapat sanksi lewat putusan Bawaslu, KPU tidak akan merekrutnya lagi.

"Sekiranya memang kemarin mendapatkan putusan dari Bawaslu dan itu sudah mengarah kepada tindak pidana maka sudah pasti yang demikian itu akan tidak direkrut kembali untuk menjadi penyelenggara pemilihan (kepala daerah) serentak ini," jelas Idham saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat

Selain berdasarkan putusan Bawaslu, Idham juga mengatakan pihaknya tak akan merekrut petugas ad hoc Pemilu 2024 yang terbukti melanggar etik lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tentunya kalau DKPP menyatakan bahwa badan ad hoc itu terkena sanksi pemberhentian, ya, tidak mungkin kami rekrut kembali," tandasnya.

Perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024 sudah dilakukan oleh KPU. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476/2024, penerimaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah dimulai sejak Selasa (23/4) sampai Senin (29/4). Sementara penerimaan pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dimulai pada 2-8 Mei mendatang. (Z-11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat