visitaaponce.com

Tanggapi Kritikan MK, Bawaslu Singgung Revisi UU Pemilu

Tanggapi Kritikan MK, Bawaslu Singgung Revisi UU Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menyaksikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) saat sidang lanjutan sengketa PHPU(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) lalu. MK diketahui menganggap Bawaslu terkesan formalistik dalam menangani pelanggaran pemilu yang masuk.

Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiel maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Lewat putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu, MK menyarankan Bawaslu ke depannya untuk memperbaiki mekanisme pengawasan yang lebih memberi manfaat guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Baca juga : Bawaslu Bakal Cek Bukti Tambahan Kubu Amin terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk 02

Dalam hal ini, MK, sambung Puadi, menyarankan perlu dilakukan revisi mendasar pengaturan terkait pengawasan pemilu, yakni UU Pemilu. Itu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Menurutnya, Bawaslu harus masuk ke substansi laporan dan temuan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran pemilu yang terjadi secara substansial.

"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan dalam memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," pungkas Puadi. (Tri/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat