Tanggapi Kritikan MK, Bawaslu Singgung Revisi UU Pemilu
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) lalu. MK diketahui menganggap Bawaslu terkesan formalistik dalam menangani pelanggaran pemilu yang masuk.
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiel maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Lewat putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu, MK menyarankan Bawaslu ke depannya untuk memperbaiki mekanisme pengawasan yang lebih memberi manfaat guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Baca juga : Bawaslu Bakal Cek Bukti Tambahan Kubu Amin terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk 02
Dalam hal ini, MK, sambung Puadi, menyarankan perlu dilakukan revisi mendasar pengaturan terkait pengawasan pemilu, yakni UU Pemilu. Itu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.
Menurutnya, Bawaslu harus masuk ke substansi laporan dan temuan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran pemilu yang terjadi secara substansial.
"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan dalam memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," pungkas Puadi. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
KPU Pastikan tidak Gunakan Petugas Ad Hoc Bermasalah di Pilkada 2024
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Nagekeo Dilimpahkan ke Polisi
Pakar Hukum : Dissenting Opinion Hakim MK Jadi Refleksi Penguatan Lembaga Pemilu
Bawaslu Bakal Taati Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
KPU Dukung Wacana Revisi UU Pemilu
Komisi II: Revisi UU Pemilu Wajib Segera Dilaksanakan
UU Lembaga Kepresidenan sangat Penting untuk Mencegah Cawe-cawe Presiden
KPU Yakin MK tak Ubah Hasil Pilpres 2024
Megawati Ajukan Amicus Curiae, KPU Sebut Istilah Itu tak Dikenal Undang-Undang
Inovasi Pengelolaan Risiko Bencana Hidrometeorologi
Jokowi dan Internet di Papua Pegunungan
Menyambut 10th World Water Forum 2024: Peran Serta Masyarakat Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap