visitaaponce.com

Megawati Ajukan Amicus Curiae, KPU Sebut Istilah Itu tak Dikenal Undang-Undang

Megawati Ajukan Amicus Curiae, KPU Sebut Istilah Itu tak Dikenal Undang-Undang
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri(AFP/Devi Rahman )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan istilah amicus curiae yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan tidak dikenal dalam undang-undang (UU), baik UU Mahkamah Konstitusi (MK) sampai aturan turunannya, maupun UU Pemilu.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi banyaknya amicus curiae yang disampaikan oleh berbagai pihak ke MK, termasuk dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Amicus curiae itu disampaikan Megawati terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.

Baca juga : KPU Diminta Tak Beropini soal Putusan Sidang MK Putusan Pilpres 2024

"Dalam Peraturan MK Nomor 4/2023 (tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden), tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Idham lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4).

Idham juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 24/2003 tentang MK yang menegaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam merumuskan putusan didasarkan pada alat bukti yang diajukan ke persidangan.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU tentang MK, alat bukti terbagi menjadi enam jenis, yakni surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disampaikan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu

Bagi Idham, istilah surat dalam beleid itu bukanlah amicus curiae, melainkan surat yang diterbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh pihak termohon. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, KPU duduk sebagai termohon.

"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," terangnya.

Di samping itu, ia juga menyitir beleid dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menggelar peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.

"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," tandas Idham.

Penyerahan surat amicus curiae Megawati ke MK sendiri diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemarin siang. Dalam suratnya, Megawati mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa agar palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat