visitaaponce.com

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Nagekeo Dilimpahkan ke Polisi

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Nagekeo Dilimpahkan ke Polisi
Pelimpahan ke penyidik oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Nagekeo, Blasius Timba.(Dok Bawaslu Nagekeo)

PROSES penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo sampai pada tahapan penerusan kepada penyidik Polres Nagekeo. 

Menurut Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, dalam keterangan pers yang disampikan kepada sejumlah media mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan KPPS menggunakan hak pilih orang lain yang tidak berada di tempat pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. 

Yohanes mengatakan penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/LP/Kab/19.11/III/2024 dengan pelapor Romaldus Fredimus Lebi. Alamatnya di Pajoreja, Kecamatan Mauponggo, dengan pekerjaan guru yang juga merupakan caleg dari Partai PKB. Laporan ini diteruskan ke penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

"Dugaan berdasarkan laporan pelapor yaitu Ketua KPPS pada 3 TPS  di Desa Ngera. Penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Nagekeo setelah penanganan, mulai dari penerimaan laporan hingga kajian awal terkait dengan keterpenuhan syarat formil materiil untuk diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu melakukan klarifikasi para pihak pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Klarifikasi sudah dilakukan kepada 31 orang untuk memperoleh keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan di Desa Ngera," katanya. 

Yohanes Nane menjelaskan proses klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan ini kemudian dibuat dalam bentuk kajian hukum dan diplenokan oleh Bawaslu Nagekeo pada 18 April 2024. Kesimpulan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor registrasi 001/PL/Kab/19.11/III/2024 dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. Kesimpulan dari kajian ini selanjutnya menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk meneruskan proses ini kepada penyidik Polres Nagekeo.

Diketahui proses penanganan dugaan pidana pemilu yang dilakukan saat ini langsung ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nagekeo. Sejak awal penerima laporan sampai pada proses klarifikasi dan kajian Bawaslu selalu melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. 

"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua unsur dalam Sentra Gakkumdu yang sudah berpartisipasi maksimal dalam penanganan dugaan pidana pemilu ini. Tentu saja proses belum selesai karena setelah penyidikan apabila prosesnya berjalan baik dan memenuhi syarat akan sampai pada tahapan penuntutan yang akan langsung ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Semoga proses ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Yohanes Nane. 

Bawaslu Nagekeo berharap agar penanganan dugaan pidana pemilu ini menjadi suatu bagian yang perlu diperhatikan oleh semua masyarakat. Bawaslu Nagekeo memohon dukungan agar proses ini dapat berjalan dengan baik. Proses ini menjadi satu pembelajaran dalam melaksanakan proses demokrasi secara jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini kita sedang memasuki tahapan pemilihan kepala daerah. Semoga hal-hal yang seperti ini tidak terulang lagi ke depan. Bawaslu Nagekeo akan memaksimalkan semua sumber daya yang ada untuk bisa bekerja secara maksimal bekerja secara profesional untuk pembangunan kualitas demokrasi di Nagekeo di masa yang akan datang. Soal ancaman hukuman siapa-siapa yang menjadi pelaku atau tersangka nanti polisi yang menentukan," pungkasnya. 

Sebelumnya indikasi kecurangan terkuak setelah sejumlah warga yang terindikasi berada di luar desa atau daerah pada hari pemilu diduga digunakan namanya lengkap dengan tanda tangan daftar hadir untuk ikut mencoblos pada hari pemilu dengan maksud mendongkrak caleg tertentu. (Z-2)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat