Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyampaikan ada banyak persoalan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Dissenting opinion dari ketiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, kata Titi, juga perlu jadi pertimbangan bagi pelaksanaan pemilu ke depan.
Karena itu, untuk mencegah berulangnya masalah penyelenggaraan pemilu serentak di periode berikutnya, Titi berpesan agar para pemangku kebijakan membenahi sistem yang ada.
“Harus dibuat peraturan dalam Peraturan KPU dan/atau Permendagri bahwa distribusi bantuan sosial yang berhimpitan dengan tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik,” ucap dia kepada Media Indonesia, Sabtu (27/4).
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Dia juga berpesan agar penyelenggaraan pemilu atau pilkada besok tidak lagi melakukan simbolisasi penyerahan atau penggunaan simbol-simbol personal yang bisa memberi insentif elektoral.
“Harus diatur diatur dalam Peraturan KPU dan/atau Permendagri berupa pelarangan penggunaan penggunaan simbol-simbol petahana yang akan/maju di pilkada dalam program-program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral,” tegas Titi.
Selain itu, juga perlu diatur dalam Peraturan Bawaslu terkait persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu dilakukan secara komprehensif.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Lebih lanjut, Titi berpesan, ke depan harus dilakukan penyempurnaan dan penyiapan serius penggunaan SIREKAP untuk Pilkada Serentak 2024.
Untuk jangka panjang, dalam rangka memperbaiki kualitas dan integritas pemilu, maka perlu dilakukan hal-hal seperti mendesak bagi pembentuk UU hasil Pemulu 2024 untuk menyusun ‘Kodifikasi Pengaturan Pemilu dan Pilkada’ dalam satu naskah undang-undang. Hal itu agar ada koherensi dan konsistensi pengaturan hukum pemilu di Indonesia.
“Jika Bawaslu masih ditempatkan sebagai satu-satunya pintu masuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, maka persyaratan anggota Bawaslu harus diubah menjadi berlatar belakang Sarjana Hukum atau pernah menjadi anggota Bawaslu,” pesan dia.
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
“Harus ada keserentakan seleksi penyelenggara pemilu di luar tahapan pemilu agar tidak mengganggu profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada,” tambahnya.
Pembentuk Undang-Undang juga harus mengakomodir berbagai Putusan MK yang mengubah sejumlah ketentuan UU terkait penataan dapil, ambang batas parlemen, persyaratan calon, PHPU Pilkada tetap ditangani oleh MK, dan lain-lain.
“Selain itu, durasi waktu penanganan PHPU Pilpres disamakan dengan PHPU Legislatif, yaitu selama 30 hari kerja,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
Tiga Panel Sengketa Pileg di MK Harus Bebas Konflik Kepentingan
MK Fasilitasi Hakim Konstitusi Tukang Pijat Agar tidak Kelelahan
Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP
KPU Siapkan 8 Pengacara Hadapi Sengketa Pileg
Gugatan PDIP ke PTUN tidak akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
KPU Siapkan 8 Pengacara Hadapi Sengketa Pileg
Pendukung Capres-Cawapres Diimbau Bersikap Rasional Tanggapi Putusan MK
Semua Pihak Diminta Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Hormati Keputusan MK
Inovasi Pengelolaan Risiko Bencana Hidrometeorologi
Jokowi dan Internet di Papua Pegunungan
Menyambut 10th World Water Forum 2024: Peran Serta Masyarakat Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap