KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
![KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/01/8bc83911806fc0f3693687714fa9d662.jpg)
DAFTAR pemilih tambahan (DPT) yang masih kisruh berpotensi menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi, keterbukaan informasi data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pemangku kepentingan lain masih kurang. Akibatnya terdapat data yang berbeda-beda terkait DPT.
“Masalah klasik ini bermuara pada satu titik informasi dan data. KPU harus membuka data jangan berasalan ada data pengecualian dan sebagainya,” tutur Alwan di Jakarta, kemarin.
Alwan mencontohkan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) DPT. Bawaslu tidak punya data pembanding karena KPU tidak memberikan data pemilih yang digunakan dalam coklit.
Disampaikan Alwan, dalam permasalahan DPT pada prinsipnya ialah melakukan sinkronisasi dengan menambahkan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Lalu, mencoret pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat seperti yang telah meninggal dunia.
Namun, permasalahan itu tidak kunjung selesai. Masalah pada DPT, imbuh Alwan, diperparah ketika tiap pihak, antara lain Kementerian Dalam Negeri, partai politik, KPU, dan Bawaslu punya data yang berbeda-beda.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pascapenetapan DPT, jajaran Bawaslu masih menemukan pemilih tidak terdaftar sebanyak 25.435 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar di DPT sebanyak 39.113 orang, dan penduduk potensial memiliki hak pilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan sebanyak 676.030 orang.
Bawaslu merekomendasikan untuk membenahi permasalahan DPT, KPU perlu lebih awal berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ia juga meminta KPU selalu melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
“Semakin kita tutup data ini, semakin kita tidak bersinergi dengan pihak semakin besar menjadi persoalan,” tandas Afifuddin. (Ind/P-2)
Terkini Lainnya
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap