visitaaponce.com

Semua Pihak Diminta Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Semua Pihak Diminta Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4)(MI/Usman Iskandar)

GURU Besar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Prof Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Andy, keputusan MK yang menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pramono-Mahfud MD itu harus dihormati semua pihak. Ia meyakini, putusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa.

"MK sudah mengambil keputusan dan sikap. Ini juga harus kita hormati setinggi-tingginya, karena MK adalah lembaga tinggi negara dan merupakan pilar hukum yang ada di negara kita," kata Andy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).

Baca juga : MK Putuskan soal Pilpres, Rampai Nusantara Serukan Persatuan

Andy menganggap, sengketa Pilpres yang selama ini berlangsung di MK sebagai pembelajaran. Karena, dari proses itu dapat diketahui bahwa negara menjamin hak-hak semua pihak, baik yang kalah maupun yang menang pada saat Pilpres 2024.

"Kita juga memberikan apresiasi bagi para penggugat yang dalam hal ini menuntut bagaimana hasil Pilpres itu agar dibatalkan, tetapi ternyata ditolak oleh MK. Ini pembelajaran yang bisa kita ambil bahwa semua dijamin hak-haknya oleh negara kita ini, yaitu di MK," ujarnya.

Meskipun pada akhirnya MK menolak permohonan penggugat, Andy menilai keberadaan penggugat sangat penting untuk memperlihatkan adanya proses demokrasi yang baik.

Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa

"Kita juga memberikan koridor demokrasi yang cukup adil, karena di situ ada check and balance. Kita ambil hikmahnya bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penggugat ini juga merupakan langkah-langkah yang baik untuk pembelajaran demokrasi kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Andy menilai dengan adanya putusan MK terkait sengketa Pilpres tersebut telah memberi kepastian hukum dan ketertiban hukum. 

Karena, sudah diketahui secara jelas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi sosok yang akan memimpin negara untuk lima tahun ke depan.

Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin

"Yang paling penting ke depan adalah, ini ada kepastian hukum dan ketertiban hukum, jadi kepastian hukum sudah diputuskan kemarin, ketertiban hukum ini akan menjamin keberlanjutan negara kita ke depannya dalam lima tahun kedepan," ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada Prabowo-Gibran untuk mengayomi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan mana pendukungnya dan yang bukan.

"Setelah Pak Prabowo Subianto nanti dilantik sebagai presiden, dia merupakan milik kita bersama, sudah sebaiknya pasangan 02 ini mengayomi semua pihak, jadi sudah tidak lagi terkotak-kotak, tersekat-sekat lagi, kita merupakan satu-kesatuan negara," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan dari kedua pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dari 8 hakim yang memutus perkara, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. (RO/Z-1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat