visitaaponce.com

3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin

3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
Tiga Hakim MK disenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres Anies-Cak Imin(Antara)

TIGA hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang akhirnya ditolak seluruhnya.

"Ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Tiga hakim konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dengan demikian, dari total 8 hakim konstitusi, 5 menyatakan menolak permohonan seluruhnya, yaitu Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sebelumnya, Majelis hakim MK telah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat