visitaaponce.com

Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum

Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum
Anggota KPU RI Idham Holik( MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum di keterangan yang mereka sampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 , Selas (14/5) 

Awalnya, Kuasa Hukum KPU Hanter Oriko Siregar membacakan keterangan KPU selaku pihak Termohon untuk perkara 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan, untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5. Ketika membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin melakukan perbaikan atau renvoi karena adanya kesalahan penulisan yang seharusnya ‘termohon’ menjadi ‘pemohon’

“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Hakim Kontitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5).

Baca juga : Usai Dimarahi Hakim MK, KPU Klaim Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg

“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.

“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” balas Arief.

Kemudian, Idham Holik yang berada di samping Hanter mengatakan bahwa ada kesalahan penulisan dalam bagian tersebut dan memberikan klarifikasi.

Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi

“Izin, Yang Mulia. Ini ada kesalahan dari kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks ‘pemohon’ adalah ‘termohon’, jadi mohon direnvoi,” kata dia.

“Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya?” kata Arief.

Lalu, Idham pun memberikan arahan serius kepada Hanter untuk mengganti bagian kata tersebut. Namun, suaranya terdengar di mikrofon yang masih menyala, sehingga Arief meminta untuk mematikannya.

Baca juga : KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan PHPU Pilpres ke MK Besok

“Ini salah. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya, artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham kepada Hanter ketika mikrofon masih menyala.

“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak elok itu,” kata Arief.

Pada akhirnya, Hanter membacakan poin ketiga yang telah diperbaiki dan melanjutkan membaca petitum.

Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan memperkarakan dugaan kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kecurangan tersebut dinilai merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi ke-7.

Sidang Panel Tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (Ant/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat