visitaaponce.com

KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan PHPU Pilpres ke MK Besok

KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan PHPU Pilpres ke MK Besok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri bawah) didampingi para anggota antara lain Idham Holik (kanan bawah).(Dok. MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan KPU akan menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, besok (16/4). Idham menjelaskan itu sesuai kebijakan Ketua Majelis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu)/KPU.

Idham menjelaskan bahwa tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujar Idham ketika dihubungi, Senin (15/4).

Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu

Kesimpulan jawaban KPU sebagai termohon, ujar Idham, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu. Selain itu, sambungnya berupa penegasan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017," ujar Idham.

Pasal 473 tersebut dalam UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi (1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat