TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres
![TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/4db72d629d8b99533a571ba24be7f2e9.jpg)
TKN Prabowo-Gibran merasa lega karena menang dalam sengketa Pilpres 2024. Ketua TKN Rosan Perkasa Roeslani mengaku terus mengikuti perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para hakim MK,” kata Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 22 April 2024.
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
Baca juga : Jokowi Dianggap Panik hingga Harus Turun Gunung Bantu Prabowo
“Sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodasi respon dari termohon, tanpa ada yang dilewatkan,” ujar Rosan.
Menurutnya, putusan MK membuat Pilpres 2024 menjadi final, sah, dan kredibel. Vonis majelis juga membuat kepastian kerja para penyelenggara pemilu berjalan dengan semestinya.
“Bahwa kinerja para penyelenggara Pemilu, plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar,” ucap Rosan.
Baca juga : Jokowi-Gibran Gagal Genjot Elektabilitas Prabowo
Dia mengapresiasi kerja para penyelenggara pemilu. Termasuk, upaya mereka dalam memberikan jawaban dalam gugatan di MK.
“Ini perlu untuk diapresiasi, bukan malah dipertanyakan dan diragukan. Karena Pemilu 2024 adalah pemilu terbesar di dunia,” terang Rosan.
Putusan MK juga dinilai penguat kemenangan Prabowo. Semua suara yang masuk diyakini sebagai harapan masyarakat.
Baca juga : Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran Adu Kuat di 3 Provinsi Ini
“Bagi kami di TKN Prabowo Gibran, hal ini sekali lagi menekankan bahwa kemenangan Paslon 02 adalah kemenangan dan harapan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” ujar Rosan.
Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra. (Z-8)
Terkini Lainnya
3 Hakim MK Beda Pandangan, Perludem : Putusan MK Tetap Harus Dipatuhi
Eks Sekjen PKB : Putusan MK Pertegas Suara Pemilih Prabowo-Gibran
Siap Bertemu Prabowo, Anies : Kami Teman Berdemokrasi
Menang Sengketa Pilpres, TKN Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Gerindra Tepis Isu Prabowo Tawarkan Anies Baswedan Masuk Kabinet
Pilgub Jawa Tengah masih Saling Bidik
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap