visitaaponce.com

TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres

TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju pasangan Prabowo-Gibran(MI / Ramdani)

TKN Prabowo-Gibran merasa lega karena menang dalam sengketa Pilpres 2024. Ketua TKN Rosan Perkasa Roeslani mengaku terus mengikuti perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

“Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para hakim MK,” kata Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 22 April 2024.

Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.

Baca juga : Jokowi Dianggap Panik hingga Harus Turun Gunung Bantu Prabowo

“Sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodasi respon dari termohon, tanpa ada yang dilewatkan,” ujar Rosan.

Menurutnya, putusan MK membuat Pilpres 2024 menjadi final, sah, dan kredibel. Vonis majelis juga membuat kepastian kerja para penyelenggara pemilu berjalan dengan semestinya.

“Bahwa kinerja para penyelenggara Pemilu, plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar,” ucap Rosan.

Baca juga : Jokowi-Gibran Gagal Genjot Elektabilitas Prabowo

Dia mengapresiasi kerja para penyelenggara pemilu. Termasuk, upaya mereka dalam memberikan jawaban dalam gugatan di MK.

“Ini perlu untuk diapresiasi, bukan malah dipertanyakan dan diragukan. Karena Pemilu 2024 adalah pemilu terbesar di dunia,” terang Rosan.

Putusan MK juga dinilai penguat kemenangan Prabowo. Semua suara yang masuk diyakini sebagai harapan masyarakat.

Baca juga : Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran Adu Kuat di 3 Provinsi Ini

“Bagi kami di TKN Prabowo Gibran, hal ini sekali lagi menekankan bahwa kemenangan Paslon 02 adalah kemenangan dan harapan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” ujar Rosan.

Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat