visitaaponce.com

3 Hakim MK Beda Pandangan, Perludem Putusan MK Tetap Harus Dipatuhi

3 Hakim MK Beda Pandangan, Perludem : Putusan MK Tetap Harus Dipatuhi
Suasana sidang pembacaan putusan PHPU di MK(MI / Susanto)

PENELITI dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta agar masyarakat tetap menghormati hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Kahfi menuturkan meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.

“Kalau melihat putusannya mungkin ada pro-kontra, tetapi apa pun itu karena sifat putusan MK adalah final and binding dan juga erga omnes artinya berlaku untuk semua, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus hormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Kahfi kepada Media Indonesia saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Baca juga : Eks Sekjen PKB : Putusan MK Pertegas Suara Pemilih Prabowo-Gibran

Kahfi menilai dalam putusan MK terkait sengketa pilpres baru-baru ini masih ada sisi positif yang bisa menjadi pelajaran dan sejarah baru dalam putusan MK di perselisihan hasil pemilu.

Seperti misalnya ada dissenting opinion atau ada pendapat yang berbeda dari tiga hakim MK. Menurut Kahfi, hal itu merupakan dissenting opinion pertama dalam sejarah sengketa pilpres dan ini membuktikan bahwa memang ada perdebatan yang sangat fundamental dalam sengketa kemarin.

“Saya kira, cara kita untuk menerima adalah, ya, oke kita terima, tetapi hal-hal yang masuk atau fakta-fakta yang hadir dan muncul dalam persidangan itu harus betul-betul kita tangkap dan betul-betul kita kawal. Jadi fakta-fakta tersebut termasuk juga MK yang kemudian menyatakan atau MK yang berpendapat bahwa memang ada masalah, misalnya dalam penegakan hukum pemilu atau Bawaslu,” jelasnya.

“Masalah lainnya, kemudian soal distribusi bansos dan sebagainya. Itu yang harus kita kawal bersama agar ini jadi evaluasi dan kemudian kita bisa jadikan. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat