visitaaponce.com

Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa

Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Pasca Putusan MK, Masyarakat harus bersatu fokus bangung bangsa(MI/Ramdani)

SEMUA pihak didorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Putusan MK telah diumumkan, dan saatnya untuk menerimanya dan bersatu untuk membangun negara," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, pada Senin (22/4)

Jerry menjelaskan bahwa semua pihak telah memberikan berbagai bukti dan penjelasan kepada MK, dan hakim konstitusi diyakini telah mempertimbangkan putusan dengan seksama.

Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin

"Sikap kenegarawanan seseorang adalah ketika mereka menerima keputusan tersebut," tambahnya.

Jerry menekankan bahwa membangun negara bukanlah hanya tentang partisipasi dalam pemerintahan, tetapi peran oposisi juga sama pentingnya dan harus dihormati dalam mengawal kinerja pemerintah.

MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin memiliki nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak seluruh permohonan yang diajukan," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

Kubu Amin sempat membawa isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan capres Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat