Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP
![Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/59cdac4b262a758308161b070f527c82.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 paling banyak diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari 297 perkara yang diregister MK, 24 di antaranya dimohonkan oleh PPP.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024, PPP memperoleh 5.878.777 suara. Angka itu menempatkan PPP di peringkat 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Jika dikonversi ke persentase, suara yang diperoleh PPP sebesar 3,8%. Hal itu membuat PPP tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Hasil PHPU Legislatif 2024 di MK nanti akan menentukan tembus tidaknya PPP ke Senayan.
Baca juga : PPP belum Tentukan Sikap soal Gabung Koalisi Prabowo
Apabila permohonan PPP di MK kalah dan suaranya tetap di bawah 4%, Pemilu 2024 menjadi sejarah bagi PPP sebagai kontestasi pertama yang menggagalkan partai tersebut lolos ke parlemen sejak pertama kali mengikuti pemilu pada 1971 saaat era Orde Baru.
Dibanding Pemilu 2019, suara PPP kali ini memang mengalami tren penurunan. Lima tahun lalu, PPP masih dapat lolos ke Senayan dengan 6.323.147 suara atau 4,52%.
Lebih lanjut, data yang dikeluarkan MK mencatat partai politik peserta Pemilu 2024 kedua yang mengajukan permohonan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPI) legislatif terbanyak adalah NasDem. Partai yang diketuai Surya Paloh itu mengajukan 20 permohonan PHPU Legislatif 2024.
Baca juga : Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
Sementara gugatan terbanyak ketiga datang dari PAN (19 perkara), disusul Demokrat (17 perkara) dan Gerindra (17 perkara), Golkar (14 perkara), PDI Perjuangan (13 perkara), PKB (12 perkara), PPP (8 perkara), Perindo (6 perkara), PKN (4 perkara), Hanura (4 perkara).
Berikutnya Partai Gelora (3 perkara), PKS (3 perkara), PSI (2 perkara), Partai Garuda (2 perkara). Adapun Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Naggroe Aceh masing-masing mengajukan satu perkara.
Total keseluruhan sengketa yang diajukan partai politik sebanyak 171 perkara. Sisanya diajukan oleh perorangan. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah membagi susunan ketua dan anggota majelis hakim ke dalam tiga panel. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin (29/4). (Z-1)
Terkini Lainnya
Sandiaga Uno Tunggu Surat Penugasan dari PPP untuk Maju Pilkada 2024
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
PPP Tegaskan tak Akan Lakukan Muktamar
Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Usai Kandas ke DPR
Empat Parpol Dukung Petahana di Pilkada Temanggung
Pengamat Sebut Mardiono Pantas Mundur karena Gagal Bawa PPP ke Senayan
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Kembali Didukung PKS, Anies Baswedan Berharap Ada Partai Lain Menyusul
Pilgub Jakarta Jadi Tolak Ukur Bagi Setiap Parpol
BSKDN Kemendagri Minta Parpol Optimalkan Rekrutmen dan Kaderisasi
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
PKS Butuh Partai Lain untuk Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap