visitaaponce.com

Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP

Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP
Ilustrasi(Medcom)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 paling banyak diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari 297 perkara yang diregister MK, 24 di antaranya dimohonkan oleh PPP.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024, PPP memperoleh 5.878.777 suara. Angka itu menempatkan PPP di peringkat 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Jika dikonversi ke persentase, suara yang diperoleh PPP sebesar 3,8%. Hal itu membuat PPP tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Hasil PHPU Legislatif 2024 di MK nanti akan menentukan tembus tidaknya PPP ke Senayan.

Baca juga : PPP belum Tentukan Sikap soal Gabung Koalisi Prabowo

Apabila permohonan PPP di MK kalah dan suaranya tetap di bawah 4%, Pemilu 2024 menjadi sejarah bagi PPP sebagai kontestasi pertama yang menggagalkan partai tersebut lolos ke parlemen sejak pertama kali mengikuti pemilu pada 1971 saaat era Orde Baru.

Dibanding Pemilu 2019, suara PPP kali ini memang mengalami tren penurunan. Lima tahun lalu, PPP masih dapat lolos ke Senayan dengan 6.323.147 suara atau 4,52%.

Lebih lanjut, data yang dikeluarkan MK mencatat partai politik peserta Pemilu 2024 kedua yang mengajukan permohonan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPI) legislatif terbanyak adalah NasDem. Partai yang diketuai Surya Paloh itu mengajukan 20 permohonan PHPU Legislatif 2024.

Baca juga : Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena

Sementara gugatan terbanyak ketiga datang dari PAN (19 perkara), disusul Demokrat (17 perkara) dan Gerindra (17 perkara), Golkar (14 perkara), PDI Perjuangan (13 perkara), PKB (12 perkara), PPP (8 perkara), Perindo (6 perkara), PKN (4 perkara), Hanura (4 perkara).

Berikutnya Partai Gelora (3 perkara), PKS (3 perkara), PSI (2 perkara), Partai Garuda (2 perkara). Adapun Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Naggroe Aceh masing-masing mengajukan satu perkara.

Total keseluruhan sengketa yang diajukan partai politik sebanyak 171 perkara. Sisanya diajukan oleh perorangan. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah membagi susunan ketua dan anggota majelis hakim ke dalam tiga panel. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin (29/4). (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat