visitaaponce.com

Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena

Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
Personel Brimob Polri bersiap melakukan penjagaan saat pelaksanaan pendaftaran gugatan PHPU di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) diminta fokus dalam sengketa pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). PPP diminta tak terlena, meski salah satu Hakim Konstitusi, yakni Arsul Sani, adalah mantan kader.

"PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," kata Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari dalam diskusi virtual yang dikutip pada Senin (15/4).

PPP, kata dia, harus percaya melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.

Baca juga : Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Konstitusi saat MK Berupaya Mengembalikan Kepercayaan Publik

Di sisi lain, Sholeh melihat perlunya MK untuk menangani sengketa dengan profesional.

"Apalagi, saat ini MK telah mendapatkan badai ketidak-percayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," kata dia.

Sholeh melihat langkah Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat untuk menyelamatkan partai melalui sengketa di MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elite dan kader PPP.

Baca juga : Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial

"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elit dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.

Dia juga menyinggung ada pihak yang menyebut PPP mencoba melakukan cara inkonstitusional untuk masuk parlemen. Menurut dia, hal itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.

"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah, jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," kata Sholeh.

PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara.

MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat