Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
![Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/6392ecfca95f8ef952cf9ace66c323ec.jpg)
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) diminta fokus dalam sengketa pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). PPP diminta tak terlena, meski salah satu Hakim Konstitusi, yakni Arsul Sani, adalah mantan kader.
"PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," kata Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari dalam diskusi virtual yang dikutip pada Senin (15/4).
PPP, kata dia, harus percaya melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca juga : Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Konstitusi saat MK Berupaya Mengembalikan Kepercayaan Publik
Di sisi lain, Sholeh melihat perlunya MK untuk menangani sengketa dengan profesional.
"Apalagi, saat ini MK telah mendapatkan badai ketidak-percayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," kata dia.
Sholeh melihat langkah Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat untuk menyelamatkan partai melalui sengketa di MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elite dan kader PPP.
Baca juga : Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elit dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.
Dia juga menyinggung ada pihak yang menyebut PPP mencoba melakukan cara inkonstitusional untuk masuk parlemen. Menurut dia, hal itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.
"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah, jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," kata Sholeh.
PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara.
MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai. (Z-6)
Terkini Lainnya
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Pengamat: Arsul Sani Harusnya tidak Dilibatkan Adili Perkara PPP di MK
Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sorotan Sengketa Pileg MK
Sidang Sengketa Pileg: Arsul Sani tidak akan Gunakan Hak Memutus dalam Perkara PPP
Arsul Sani Ikut Adili Perkara PPP
PPP: Tidak Ada Konflik Kepentingan pada Hakim Konstitusi Arsul Sani
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap