Sidang Sengketa Pileg Arsul Sani tidak akan Gunakan Hak Memutus dalam Perkara PPP
![Sidang Sengketa Pileg: Arsul Sani tidak akan Gunakan Hak Memutus dalam Perkara PPP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/d0bba25ccee116621bbfe97ff4317f2d.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membagi komposisi tiga panel hakim untuk mengadili 297 perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 hari ini, Senin (29/4). Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Kendati demikian, Arsul tidak akan menggunakan hak untuk memutus untuk sidang yang berkaitan dengan PPP, baik sebagai pemohon atau pihak terkait. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul adalah Wakil Ketua Umum PPP.
"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga pihak terkait dari PPP dibertahukan bahwa posisi pak arsul tetap akan mengikuti persidangan tapi tidak akan menghunakan hak untuk memutus. Oke, jelas ya?" kata Saldi Isra dalam Sidang Panel 2 yang mengadili semua permohonan dari wilayah Jawa Timur di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga : Arsul Sani Ikut Adili Perkara PPP
Saldi menjelaskan jika Arsul tidak ikut dalam panel akan menyebabkan kuorum hakim di tiap-tiap panel menjadi tidak cukup. Sebagai informasi, sidang panel diikuti oleh tiga panel, yang tiap-tiap panel diisi tiga hakim.
"Semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon apakah itu pihak terkait beliau (Arsul Sani) nanti tidak akan mendalami," kata dia.
Saldi menjelaskan, penjelasan itu perlu disampaikan sejak awal sidang ke semua pihak yang mengikuti persidangan.
Baca juga : MK Gelar Sidang Perdana Perkara Sengketa Pileg 2024
"Ini perlu ditegaskan. Kami ini hakim konstitusi posisinya ini salah salah sedikit dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi nanti. Supaya lebih jelas dari awal," jelas Saldi.
Adapun, di Panel 1 sidang sengekta PHPU Pilpeg 2024, hakim konstitusi yang bertugas terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai ketua panel, lalu ada Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Pada Panel 3 terdiri atas Arief Hidayat selaku ketua panel, lalu ada Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Di panel ini, karena ada nama Anwar Usman, panel tersebut tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesuai putusan MKMK. Partai itu diketuai keponakannya yang juga putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep. (Z-11)
Terkini Lainnya
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Seorang Saksi Kunci dari Golkar untuk Sengketa Pileg di Ambon Hilang
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap