visitaaponce.com

Sidang Sengketa Pileg Arsul Sani tidak akan Gunakan Hak Memutus dalam Perkara PPP

Sidang Sengketa Pileg: Arsul Sani tidak akan Gunakan Hak Memutus dalam Perkara PPP
Hakim Konstitusi Arsul Sani(AFP)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membagi komposisi tiga panel hakim untuk mengadili 297 perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 hari ini, Senin (29/4). Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.

Kendati demikian, Arsul tidak akan menggunakan hak untuk memutus untuk sidang yang berkaitan dengan PPP, baik sebagai pemohon atau pihak terkait. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul adalah Wakil Ketua Umum PPP.

"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga pihak terkait dari PPP dibertahukan bahwa posisi pak arsul tetap akan mengikuti persidangan tapi tidak akan menghunakan hak untuk memutus. Oke, jelas ya?" kata Saldi Isra dalam Sidang Panel 2 yang mengadili semua permohonan dari wilayah Jawa Timur di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga : Arsul Sani Ikut Adili Perkara PPP

Saldi menjelaskan jika Arsul tidak ikut dalam panel akan menyebabkan kuorum hakim di tiap-tiap panel menjadi tidak cukup. Sebagai informasi, sidang panel diikuti oleh tiga panel, yang tiap-tiap panel diisi tiga hakim.

"Semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon apakah itu pihak terkait beliau (Arsul Sani) nanti tidak akan mendalami," kata dia.

Saldi menjelaskan, penjelasan itu perlu disampaikan sejak awal sidang ke semua pihak yang mengikuti persidangan.

Baca juga : MK Gelar Sidang Perdana Perkara Sengketa Pileg 2024

"Ini perlu ditegaskan. Kami ini hakim konstitusi posisinya ini salah salah sedikit dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi nanti. Supaya lebih jelas dari awal," jelas Saldi.

Adapun, di Panel 1 sidang sengekta PHPU Pilpeg 2024, hakim konstitusi yang bertugas terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai ketua panel, lalu ada Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pada Panel 3 terdiri atas Arief Hidayat selaku ketua panel, lalu ada Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Di panel ini, karena ada nama Anwar Usman, panel tersebut tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesuai putusan MKMK. Partai itu diketuai keponakannya yang juga putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat