visitaaponce.com

Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Konstitusi saat MK Berupaya Mengembalikan Kepercayaan Publik

Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Konstitusi saat MK Berupaya Mengembalikan Kepercayaan Publik
Arsul Sani saat pengucapan sumpah dan pelatikan, di Istana Negara, 18 Januari 2024.(Youtube Sekretariat Presiden)

HAKIM Konstitusi yang baru saja dilantik Arsul Sani mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang dapat memuaskan semua harapan publik. Hal itu ia katakan merespons pelantikannya yang dilakukan setelah kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menurun.

Oleh karena itu, Arsul mengatakan sebagai lembaga yudikatif, MK akan menjaga independensi dan imparsialitasnya.

"Dalam menangani perkara-perkara yang menjadi yurisdiksi/kewenangan MK itu independensi dan imparsialitasnya harus ditunjukkan. Memang tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak. itu tidak ada," tutur Arsul seusai pelantikannya yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).

Baca juga: Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial

Sebagai hakim, Arsul menyampaikan penting menuangkan putusan dengan pertimbangan dan argumentasi hukum yang baik. Jika hal itu sudah dilakukan, ujar dia, meskipun ada pihak yang nantinya tidak puas terhadap putusan MK, publik akan paham alasan hakim memutuskan demikian.

"Saya kira bagi pengadilan itu yang penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum. Itu yang harus diperjelaskan terartikulasikan dalam putusan. Saya kira itu ikhtiar kita (hakim MK). Kalau argumentasi hukumnya baik, meskipun ada yang tidak puas itu akan berbeda hasilnya," papar Arsul.

Baca juga: Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK

Arsul merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya ia bertugas di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR, Arsul berhenti sebagai pengurus partai dan anggota dewan. Ia menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.

Seperti diberitakan, MK mendapat sorotan publik setelah mengabulkan permohonan mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Saat putusan itu diucapkan, Mantan Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dan terlibat dalam memutusnya.

Sejumlah hakim konstitusi diadukan ke dewan etik MK yang saat ini menjadi Majelis Etik MK (MKMK). Anwar akhirnya dicopot sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran berat kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat