visitaaponce.com

Pengamat Arsul Sani Harusnya tidak Dilibatkan Adili Perkara PPP di MK

Pengamat: Arsul Sani Harusnya tidak Dilibatkan Adili Perkara PPP di MK
Hakim konstitusi Arsul Sani.(AFP/Adek Berry)

SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meniliai hakim konstitusi Arsul Sani seharusnya tetap tidak dilibatkan dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun tidak memiliki hak memutuskan, kehadiran mantan Wakil Ketua Umum PPP itu tetap melanggar etika dalam proses persidangan.

"Harusnya itu off (tidak ikut). Apalagi itu berkaitan dengan PPP. Dia itu kader, pengurus PPP, anggota DPR sebelumnya. Ini bukan soal boleh atau tidak, tapi ini soal patut atau tidak patut yang didalamnya ada etika hakim," kata Kaka saat dihubungi, Senin (29/4).

Ia menjelaskan, Arsul seharusnya mengajukan hak ingkar atau hak untuk tidak menangani perkara. Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan. Bukan hanya itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan standar etika yang tinggi dalam penanganan kasus hukum."Walaupun tidak ada hak memutuskan, tetapi ini MK sedang mendapat sorotan soal etika," jelasnya.

Jika berkaitan dengan kesulitan dalam pembagian panel sidang, Kaka menilai hal itu adalah persoalan teknis. Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa merumuskan hal teknis tanpan mengorbankan etika. "Pilihannya itu kan soal kepatutan atau teknis. MK harusnya lebih memilih kepatutan," kata dia. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat