visitaaponce.com

KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP Karena Dugaan Bagikan Uang

KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP Karena Dugaan Bagikan Uang 
Aktivis Peduli Pemilu Brebes Bersih, M. Riza Pahlevi mdnunjukan dokumen pelapira ke DKPP.(MI/Supardji Rasban)

LIMA Komisioner KPU dan 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta. Mereka dilaporkan oleh tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso didampingi Agus Wjonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal.

Para penyelenggara pemilu itu dilaporkan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu.

Langkah yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis, dan massif. Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK, melakukan penggelembungan suara pada Pemilu.

Baca juga : Bawaslu Respons soal Politik Uang di Pemilu 2024

"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujar Riza yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2013-2023, Rabu (5/6)

Laporan diterima petugas DKPP Bagas di Jakarta pada 4 Juni 2024. Dalam laporan disertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti, termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan.

Kelima komisioner  KPU Kabupaten Brebes yang diadukan ialah Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, Moh Muarofah. Sedangkan komisoner  Bawaslu  Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.

Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

Sekretaris Yayadan Lembaga Bantuan Hukun (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Wijonarko, menyampaikan akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu.

"Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," terang Agus yang berprofesi Advokat .

Selain melaporkan ke DKPP, Agus bersama Lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi.

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU  Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan, belum menerima laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan YLBHI Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal ke DKPP.

"Kita bekerja sudah sesuai regulasi yang ada. Misal ada pemberitahuan dari KPU Provinsi, kita akan mengetahuinya. Untuk saat ini, kami hanya tahu dari media," kata Manja Lestari Damanik, dalam konferensi persnya, di KPU Brebes, Rabu (5/6/2024) petang.

Terkait adanya bukti-bukti dugaan yang beredar di media sosial, Manja Lestari mengaku tidak mengetahui detailnya.

Baca juga : Guru Besar dan Dosen Unhas Minta Presiden Jokowi Berada di Koridor Demokrasi yang Benar

Dia menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara tidak terbukti saat rapat pleno penetapan hasil pemilu.

"Dalam rapat pleno penetapan, tidak ada bukti penggelembungan suara yang ditemukan. Saya pikir tidak ada masalah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, karena mereka belum mengetahui secara detail isi dari laporan yang diajukan.

"Kami masih harus mempelajari dengan seksama laporan yang masuk sebelum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Kami akan menunggu kelanjutan proses ini  seperti apa," terangnya.

"Selama ini temen-teman dipanwascam juga sudah bekerja sesuai dengan aturan dan terkait kabar tersebut kami akan lakukan pendalaman," jelas Trio Pahlevi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat