visitaaponce.com

Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba

Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
Ilustrasi(Dok. MI)

TEMUAN aliran dana politik untuk memenangkan Pemilu 2024 dari jaringan narkoba adalah fakta yang diungkapkan oleh Bareskrim Polri, Rabu, 24 mei 2023. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut praktik gelap ini sebagai  narkopolitik (narcopolitics).

Pada Maret 2023, Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose telah mengungkapkan maraknya fenomena narkopolitik dalam peredaran narkoba di beberapa daerah. Hal itu didasari oleh beberapa temuan BNN. Petrus menjelaskan, narkopolitik adalah jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tokoh politik untuk kepentingannya. Saat itu, ia mengatakan, ia baru mendapat laporan temuan narkopolitik itu, salah satunya di Sumatra Selatan.

"Di daerah Sumatera Selatan menurut kapoldanya, menurut (Kepala) BBNP-nya, menurut gubernurnya, ada dinamakan dengan narkopolitik," kata Petrus, saat di acara Gema War On Drugs, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga : Temukan Aliran Dana Politik Pemilu dari Jaringan Narkoba, Polri Gandeng PPATK

Modus narkopolitik dilakukan tokoh tertentu dengan memanfaatkan suatu organisasi. Massa dikumpulkan, lalu peredaran narkotika dijalankan. Mereka mengundang massa, dan membagi narkotika itu.

"Jadi tokoh-tokoh politik ini, mereka menggunakan organ tunggal dan kemudian ada namanya remix. Kemudian, mengedarkan narkotika," bebernya.

Baca juga : Soal Narcopolitics, Legislator NasDem Dorong Ungkap Politisi yang Terlibat Narkoba

Terkait fenomena narkopolitik di Sumsel, Petrus Reinhard Golose mengungkapkan ada 3,66 juta orang pengguna narkoba di Indonesia dan Sumsel masuk dalam lima besar daerah pengguna narkoba terbayak di Indonesia. BNN, kata Petrus, telah mengidentifikasi ada 714 kawasan rawan narkoba di Sumsel.

Dalam catatan Media Indonesia, bandar narkoba yang juga anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni ditangkap BNN pada September 2020 lalu. Doni ditangkap bersama dengan lima orang lainnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebangak 5 kilogram dan 30.000 butir ekstasi.

Penindakan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri merespons temuan narkopolitik ini dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2023 di Bali, Rabu (24/5).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya berusaha mengantisipasi kejahatan narkopolitik dengan sejumlah strategi.

Jika terbukti ditemukan narkopolitik, kata dia, maka Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).   "Jika kami sudah temukan pasti kami gandeng PPATK," ujarnya.
 
Tidak hanya itu, lanjut Mukti, jika ditemukan ada indikasi tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penegakan
hukum.   "Kami akan melakukan penegakan hukum jika hal ini terjadi," kata Mukti.    

Kronologi temuan

Sebelumnya, Wadir Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menuturkan indikasi dana politik dari jaringan narkoba berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba terhadap anggota legislatif di beberapa daerah.
   
"Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi.   

Ia mengatakan indikasi ini menjadi pembahasan dalam Rakernis 2023 agar menjadi perhatian Ditresnarkoba polda se-Indonesia.   

"Makanya dengan adanya Rakernis 2023, Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk melakukan antisipasi," ujar Jayadi.

Sebelumnya, pada 2021 Bareskrim Polri bersama PPATK menemukan adanya aliran dana yang dicurigai sebagai transaksi narkoba hingga Rp120 triliun. Publik meminta, jumlah uang yang besar itu ditelusuri untuk memastikan kemana dan untuk siapa saja aliran dana narkoba itu. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat