Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar
![Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/2bdbdd3aa9f46f8b908f0f6e96b33105.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI diprediksi tidak bakal meminta partai politik untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) yang angka keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30% meski sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar administrasi pemilu. Sebab, putusan Bawaslu yang telah dibacakan pada Rabu (29/11) dinilai ambigu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, tidak ada perintah lanjutan dari Bawaslu terhadap KPU setelah menyatakan lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Pelanggaran itu terkait pengaturan yang dilakukan KPU lewat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 perihal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah perempuan caleg dan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Pada akhir Agustus lalu, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan norma tersebut.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya secara otoritatif untuk memaksa KPU mematuhi Undang-Undang Pemilu dan putusan MA. Padahal kita tahu bahwa yang dilakukan KPU sebelumnya itu jelas-jelas mengabaikan putusan MA," kata Hurriyah kepada Media Indonesia, Kamis (30/11).
Setelah MA membatalkan aturan dalam PKPU itu, KPU justru mengirimkan surat edaran kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memedomani putusan MA alih-alih merevisi PKPU. Hasilnya, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang benar-benar memedomaninya. Sampai saat ini, PKS menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang seluruh DCT-nya di 84 dapil memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
Dengan putusan Bawaslu yang ambigu, Hurriyah berpendapat kondisi selanjutnya bakal sama saja. Dalam putusan Bawaslu yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Bawaslu RI, yakni Puadi, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda, terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang kuota minimal perempuan calegnya masih kurang 30%.
"Putusan Bawaslu hanya memberikan teguran meski menyatakan salah. Saya melihat ini kondisinya akan sama saja. KPU akan tetap jalan terus," jelasnya.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Surat itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan MA. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap