visitaaponce.com

Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar

Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz.(Antara )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI diprediksi tidak bakal meminta partai politik untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) yang angka keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30% meski sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar administrasi pemilu. Sebab, putusan Bawaslu yang telah dibacakan pada Rabu (29/11) dinilai ambigu.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, tidak ada perintah lanjutan dari Bawaslu terhadap KPU setelah menyatakan lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Pelanggaran itu terkait pengaturan yang dilakukan KPU lewat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 perihal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah perempuan caleg dan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Pada akhir Agustus lalu, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan norma tersebut.

Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan

"Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya secara otoritatif untuk memaksa KPU mematuhi Undang-Undang Pemilu dan putusan MA. Padahal kita tahu bahwa yang dilakukan KPU sebelumnya itu jelas-jelas mengabaikan putusan MA," kata Hurriyah kepada Media Indonesia, Kamis (30/11).

Setelah MA membatalkan aturan dalam PKPU itu, KPU justru mengirimkan surat edaran kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memedomani putusan MA alih-alih merevisi PKPU. Hasilnya, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang benar-benar memedomaninya. Sampai saat ini, PKS menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang seluruh DCT-nya di 84 dapil memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.

Dengan putusan Bawaslu yang ambigu, Hurriyah berpendapat kondisi selanjutnya bakal sama saja. Dalam putusan Bawaslu yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Bawaslu RI, yakni Puadi, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda, terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang kuota minimal perempuan calegnya masih kurang 30%.

"Putusan Bawaslu hanya memberikan teguran meski menyatakan salah. Saya melihat ini kondisinya akan sama saja. KPU akan tetap jalan terus," jelasnya.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Surat itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan MA. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat