visitaaponce.com

2 Hakim Agung Diperiksa dalam Kasus Gazalba Saleh, Ini Penjelasan KPK

2 Hakim Agung Diperiksa dalam Kasus Gazalba Saleh, Ini Penjelasan KPK
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana. Pemanggilan pada Selasa, 26 Maret 2024 itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

"Dalam rangka perkaranya jadi utuh konstruksinya dan apakah ada perkara-perkara lain yang tersangka selesaikan saat itu ada unsur koruptifnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Ali mengatakan penyidik telah mengonfirmasi pengetahuan Desnayeti dan Yohanes. Mereka diperiksa soal substansi materi perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan

"GS selaku hakim agung yang saat itu menyidangkan perkara yang dimaksud (penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50)," ujar dia.

Meski begitu, Ali tidak memerinci soal ada atau tidaknya penerimaan uang dalam penyelesaian kasus KM 50. Sebab, hal itu sudah masuk pada substansi penyidikan.

"Tidak disampaikan dalam kesempatan ini karena akan mengganggu proses penyidikan berjalan," papar dia.

Baca juga : 2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh

Ali memastikan Lembaga Antirasuah akan terus mengonfirmasi ke beberapa pihak lain. Supaya duduk perkaranya menjadi terang-benderang.

Gazalba kembali ditahan pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Semua penerimaan tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat