visitaaponce.com

KPK Nilai Vonis Bansos Juliari sudah Penuhi Keadilan

KPK Nilai Vonis Bansos Juliari sudah Penuhi Keadilan
Juliari Batubara(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan hakim terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara sudah lebih dari yang dituntut. KPK memberi sinyalemen akan menerima putusan tersebut jika Julari tak mengajukan banding.

"Kita lihat apabila terdakwa mengajukan banding tentu kita juga akan mengajukan memori banding. Kalau terdakwa menerima, saya kira kita juga harus fair. Kita sudah melihat apa yang kita tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kita menunggu sikap terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. Juliari juga dikenai denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi hukukan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkrah, harta bendanya akan dirampas untuk negara. Juliari juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani masa kurungan.

"Kemarin kita tuntut 11 tahun, hakim memutuskan 12 tahun. Kalau dari sisi tuntutan dan putusan hakim tentu sudah lebih dari yang kita tuntut, minimal dari hukuman badannya," imbuh Alexander.

KPK menyatakan setelah putusan itu juga akan melihat peluang pengembangan kasus dari fakta-fakta persidangan yang ada. Alexander mengatakan peluang pengembangan kasus bisa menyasar pada pengadaan bansos yang sebagian besar vendornya ditengarai hanya sebagai broker.

"Misalnya dengan PBJ (pengadaan barang dan jasa) ada banyak laporan vendor yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi hanya menjadi broker. Akan kita lihat informasi dan data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta-fakta hukum di persidangan," kata Alexander.

Vonis 12 tahun kepada Juliari itu mendapat sorotan lantaran dianggap tak maksimal. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan putusan tersebut melukai hati masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos. ICW menilai hukuman semestinya bisa maksimal yakni seumur hidup. ICW juga menilai vonis itu tak terlepas dari tuntutan KPK yang dianggap masih rendah.

"Saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda. Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa memanggil pihak yang diduga menguasai paket bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat