Keterlibatan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tak Terendus
![Keterlibatan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tak Terendus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/86b1e1c99ddeea0cb693ef8c10fd1e4e.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada keterlibatan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik cuma menetapkan enam tersangka.
"Dalam perkara ini tidak ada (keterlibatan Juliari), tidak ada keterlibatan sejauh ini dari hasil penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (24/8).
Alex menjelaskan pihaknya terus mencari bukti untuk mendalami perkara itu. Jika ada yang mengarah ke Juliari, bakal dipertimbangkan ke depanya. "(Sejauh ini) belum ada bukti keterlibatan dari mensos sebelumnya (Juliari)," ucap Alex.
Baca juga: Bansos PKH Agustus 2023 Kapan Cair? Simak Tanggalnya
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Baca juga: Jabatannya Nambah Setahun, Pimpinan KPK Prioritaskan Pengawalan Pemilu 2024
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Bansos
KPK Ulik Cara Juliari Batubara Kawal Bansos Beras dan Kedekatan dengan Ivo Wongkaren
Kembali Kasus Dugaan Korupsi di Kemensos, Menteri dari PDIP Bakal Dicap Negatif
ICW Duga Timbunan Bansos di Depok Terkait Korupsi Juliari
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Ratusan Pemuda Ikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kementerian Sosial
Peran Tagana Cegah Bencana Sosial di Tangsel Ditingkatkan
Mensos Tekankan Pentingnya Ciptakan Ruang yang Sama bagi Disabilitas
KPK Kembali Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap