visitaaponce.com

Keterlibatan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tak Terendus

Keterlibatan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tak Terendus
KPK belum melihat ada keterlibatan mantan mensos Juliari Barubara dalam dugaan korupsi penyaluran bansos berat di kemensos.(AFP)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada keterlibatan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik cuma menetapkan enam tersangka.

"Dalam perkara ini tidak ada (keterlibatan Juliari), tidak ada keterlibatan sejauh ini dari hasil penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (24/8).

Alex menjelaskan pihaknya terus mencari bukti untuk mendalami perkara itu. Jika ada yang mengarah ke Juliari, bakal dipertimbangkan ke depanya. "(Sejauh ini) belum ada bukti keterlibatan dari mensos sebelumnya (Juliari)," ucap Alex.

Baca juga: Bansos PKH Agustus 2023 Kapan Cair? Simak Tanggalnya

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Baca juga: Jabatannya Nambah Setahun, Pimpinan KPK Prioritaskan Pengawalan Pemilu 2024

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat