visitaaponce.com

Juliari Perintahkan Anak Buah untuk Pasang Badan

Juliari Perintahkan Anak Buah untuk Pasang Badan
Juliari Batubara(MI/ Susanto)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sempat meminta kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono, untuk memasang badan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah satu anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Adi dalam sidang lanjutan perkara bansos covid-19 di Jabodetabek. Menurutnya, perintah Juliari itu terjadi saat keduanya melakukan kunjungan kerja ke Malang, Jawa Timur pada Desember 2020. Saat itu, Adi dipanggil oleh ajudan menteri untuk menghadap ke kamar hotel Juliari.

"Ternyata di tempat Pak Menteri sudah ada beberapa orang yang ikut rombongan ke Malang, diberitahu kalau ada penangkapan Pak Joko," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7).

Dari air mukanya, Adi menyimpulkan bahwa Juliari dalam keadaan panik. Lebih jauh, Adi menyebut bahwa Juliari meminta untuk tidak dilibatkan banyak orang, termasuk dirinya sendiri.

"Ya saat itu minta saya untuk pasang badan. 'Jangan libatkan yang lain Mas'," ujar Adi menirukan ucapan Juliari.

Di ruang persidangan, Adi mengatakan bingung untuk mengatasi semua perosalan tersebut. Sebab, ia mengaku tidak mungkin bisa menutupinya, sementara kasus itu melibatkan banyak orang.

Sebelum OTT itu, Adi juga menjelaskan sempat diminta oleh staf khusus Juliari, Erwin Tobing, untuk menghilangkan barang bukti. Ia menilai perintah itu merupakan hal yang sangat serius karena sempat dibuatkan pertemuan khusus di ruangannya. Hal itu diakui setelah ditanya oleh jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis.

"Kapan pertama kali dapat perintah itu?" tanya Azis.

"Yang pasti itu ada pertemuan di ruangan saya, ada staf khusus menteri yang ada di situ, Pak Erwin," jawabnya.

Selain Erwin dan dirinya, pertemuan itu juga dihadiri oleh tim teknis Juliari, Kukuh Ariwibowo, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, Matheus Joko Santoso. Diketahui, Adi dan Joko sama-sama berperan untuk mengumpulkan fee dari para vendor bansos sebesar Rp10 ribu per paket.

Adapun penghilangan barang bukti yang dimaksud berupa catatan, bukti percakapan lewat aplikasi pesan singkat, maupun laptop. Menurutnya, baik Kukuh maupun Erwin mengatakan saat itu Adi dan Joko sedang dalam pemantauan aparat penegak hukum.

"Tersampaikan bahwa dipantau oleh semua aparat penegak hukum, di antaranya oleh KPK," pungkasnya.(OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat