visitaaponce.com

Ormas Menambang Karunia atau Kutukan

TERPERANGAH saya membaca tulisan di laman KPK. Dituliskan bahwa korupsi sumber daya alam mulai pencurian kayu sampai mengubah undang-undang demi mulusnya rencana penguasaan sumber daya melalui obral konsesi dan perizinan.

Tulisan yang diunggah pada 3 Februari 2023 itu berjudul Bagaimana Cara Sumber Daya Alam Dikorupsi. Dijelaskan pula bahwa di tataran elite, sumber daya alam sebuah negara diperjualbelikan antara penguasa dan swasta. Salah satu bentuk korupsi sumber daya alam ialah suap untuk memudahkan pemberian izin penggarapan lahan atau gratifikasi untuk mendapatkan hak istimewa.

“Korporasi yang memiliki pengaruh berkat suap atau gratifikasi ini juga berhasil mendorong pembuat kebijakan menghasilkan peraturan yang memihak mereka. Pelanggaran terjadi bahkan sejak pembentukan undang-undang dengan mengesampingkan kelestarian alam serta kesejahteraan rakyat banyak.”

Pemberian izin tambang selalu menjadi sumber masalah pada masa lalu. Fakta itu terungkap dalam penelitian KPK (2017) terkait dengan tambang batu bara. Disebutkan bahwa pemberian izin penggunaan lahan pada daerah kaya sumber daya alam kerap dikaitkan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Izin yang diberikan kepala daerah kepada pelaku usaha diduga banyak disertai dengan ada imbal jasa (kickback) dalam bentuk suap atau gratifikasi. Kondisi tersebut diperparah dari rantai pengawasan yang tidak ketat oleh penyelenggara negara.”

kesengkarutan perizinan tambang itu cerita masa lalu yang konsisten dirawat penuh kesadaran. Sama halnya dengan dugaan korupsi sumber daya alam terjadi sejak pembentukan undang-undang, anggap saja itu cerita usang yang selalu faktual dan aktual.

Tambang, dalam peraturan perundangan, dikonstruksikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Kesejahteraan itu menjadi mitos karena faktanya rakyat sekitar tambang tetap berkubang dalam kemiskinan.

Adalah benar bahwa perizinan tambang diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan tambang, seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, ialah melaksanakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas.

Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sesuai dengan ketentuan Pasal 75, diberikan kepada BUMN dan BUMD. Apabila kedua badan itu tidak berminat, baru diberikan kepada swasta melalui mekanisme lelang. Dalam UU 3/2020 sama sekali tidak ditemukan ketentuan terkait dengan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan.

Meski tidak diatur dalam undang-undang, ajaibnya, ormas keagamaan diprioritaskan sebagai penerima penawaran WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemberian tambang kepada ormas keagamaan sama sekali bukan untuk membenarkan tuduhan Lynn White Jr (1967). White menuduh bahwa agama berada di balik segala persoalan lingkungan yang dihadapi umat manusia saat ini sebab ajaran agama memosisikan manusia di atas makhluk-makhluk lain. Akibatnya, manusia merasa memiliki kekuasaan untuk mengeksploitasi alam.

Ulah manusia memang berada di balik krisis ekologi sebagaimana digarisbawahi Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si. “Akan tidak berguna menggambarkan gejala-gejala krisis ekologis tanpa mengenali akarnya dalam manusia. Terdapat suatu cara memahami hidup dan aktivitas manusia yang keliru dan bertentangan dengan realitas dunia hingga merugikannya.”

Elok nian bila ormas keagamaan mengutamakan tugas mereka untuk menuntun umat lebih mencintai bumi. Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013, terakhir diubah dengan UU 2/2017, menyebutkan tujuan pembentukan ormas antara lain melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sangat jelas bahwa melestarikan bukan menambang sumber daya alam.

Kata ekologis dan sejarawan Thomas Berry, sebagai penjaga alam, tugas kita ialah beralih dari peradaban industri modern dengan dampaknya yang menghancurkan ke kehadiran yang ramah. “Kita beralih dari ekonomi ekstraktif kepada ekonomi organik yang pada hakikatnya merupakan ekonomi yang selalu memperbarui. Ini tugas yang berat dan luar biasa yang dipercayakan kepada kita sebagai penjaga alam.”

Kegagalan menjaga alam akan berujung pada kekayaan alam menjadi kutukan. Istilah kutukan sumber daya alam itu berasal dari Richard Auty untuk menggambarkan ketidakmampuan negara-negara yang kaya akan sumber daya mineral memanfaatkan kekayaan tersebut guna meningkatkan perekonomian mereka.

Kehadiran ormas agama dalam tambang bisa untuk memutus mata rantai kutukan alias karunia atau malah menebalkan kutukan itu.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat