visitaaponce.com

Pemerintah Permudah Pembuatan Akta Kelahiran

Pemerintah Permudah Pembuatan Akta Kelahiran
Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan permohonan akta kelahiran saat pelayanan keliling Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun(ANTARA FOTO/Siswowidodo)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah pembuatan akta kelahiran hanya dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM atau Supertajam). Sehingga, masyarakat tidak lagi harus memiliki sertifikat kelahiran.

Supertajam merupakan inovasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Landasannya, syarat baru itu untuk mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran dan sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran.

“Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Sabtu (7/9).

Ia mengatakan SPTJM atau Supertajam telah mendapatkan penghargaan dalam ajang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang dianugerahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga seluruh anak bangsa dapat dengan mudah diakui oleh negara keberadaan dan status hukumnya.

"Bisa dibayangkan jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran maka kurang terlindungi keberadaannya, kurang terjamin masa depannya, sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak," jelasnya.

Baca juga: Ini 3 Provinsi dengan Angka Kepemilikan Akta Kelahiran Rendah

Pada tahun 2014, lanjut dia, dari jumlah anak usia sampai dengan 18 tahun yang mencapai 68.969.0531 hanya 21.552.814 anak atau 31,25% yang memiliki akta kelahiran. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Supertajam juga dapat digunakan untuk urusan lain. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, dapat diganti dengan menggunakan surat keterangan tersebut untuk menjelaskan kebenaran sebagai suami atau istri.

“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” tuturnya.

Kemudian landasan Supertajam mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain dengan memberlakukan Supertajam.

Penerapan Supertajam pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Zudan berharap ke depan inovasi ini dapat direplikasi untuk Supertajam perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain.

“Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua rumah sakit, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi ke depan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tutupnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat