visitaaponce.com

Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

UPAYA hukum banding yang dilakukan Ratna Sarumpaet ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dengan demikian, terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) itu tetap dihukum 2 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Selatan).

Penolakan upaya banding itu dikemukakan penasihat hukum Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan majelis hakim PT Jakarta telah memutus perkara dengan Nomor 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam putusannya, kata Desmihardi, PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 11 Juli 2019 dengan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel.

PT Jakarta menilai putusan PN Jakarta Selatan sudah tepat, yaitu vonis dua tahun penjara. "Pertimbangan hukumnya bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, dalam amar putusan PT Jakarta menetapkan Ratna tetap berada dalam tahanan. Meski demikian, pihak PT Jakarta mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding diterima.

Desmihardi mengatakan pihaknya masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Untuk kasasi Ibu Ratna masih mempertimbangkannya," tuturnya.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.

Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Perkara itu bermula ketika Ratna mengaku dipukuli oleh orang tidak dikenal. Namun, belakangan terungkap ternyata mukanya yang lebam itu akibat operasi plastik.

Atas perbuatan itu majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dalam pertimbangan, PN Jakarta Selatan menyatakan cerita hoaks penganiayaan juga disebarkan ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sehingga muncul reaksi keras atas kabar penganiayaan itu. (Fer/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat