Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
![Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/09/daa3b9d3b59316f105326782c21064a3.jpg)
UPAYA hukum banding yang dilakukan Ratna Sarumpaet ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dengan demikian, terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) itu tetap dihukum 2 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Selatan).
Penolakan upaya banding itu dikemukakan penasihat hukum Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan majelis hakim PT Jakarta telah memutus perkara dengan Nomor 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam putusannya, kata Desmihardi, PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 11 Juli 2019 dengan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel.
PT Jakarta menilai putusan PN Jakarta Selatan sudah tepat, yaitu vonis dua tahun penjara. "Pertimbangan hukumnya bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Selain itu, dalam amar putusan PT Jakarta menetapkan Ratna tetap berada dalam tahanan. Meski demikian, pihak PT Jakarta mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding diterima.
Desmihardi mengatakan pihaknya masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Untuk kasasi Ibu Ratna masih mempertimbangkannya," tuturnya.
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Perkara itu bermula ketika Ratna mengaku dipukuli oleh orang tidak dikenal. Namun, belakangan terungkap ternyata mukanya yang lebam itu akibat operasi plastik.
Atas perbuatan itu majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Dalam pertimbangan, PN Jakarta Selatan menyatakan cerita hoaks penganiayaan juga disebarkan ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sehingga muncul reaksi keras atas kabar penganiayaan itu. (Fer/P-3)
Terkini Lainnya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap