visitaaponce.com

Romy Bebas Sesuai Putusan PT Jakarta

Romy Bebas Sesuai Putusan PT Jakarta
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy, Rabu (29/4) malam, menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan selama setahun.

Kebebasannya itu dinilai wajar karena Romy sudah menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Putusan banding yang dijatuhkan PT Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Romy,” kata Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali melalui keterangan resmi, Kamis (30/4).

Menurut dia, dengan pengajuan kasasi yang dilakukan KPK atas putusan banding PT Jakarta, Romy bisa saja tetap ditahan atau juga dibebaskan tergantung putusan pengadilan.

Baca juga: KPK Harap MA Kembali Jerat Romahurmuziy

Namun, dari prespektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rommy memang seharusnya dibebaskan karena dia sudah menjalani masa hukuman yang sudah sesuai dengan putusan PT Jakarta.

“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Romy memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” kata Mahrus.

Ia menambahkan kebebasan itu adalah hak Romy yang perlu didapatkannya. Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahasan masa hukuman, Rpmy tinggal kembali masuk kembali ke tahanan. Jika tidak, tidak perlu.

Sementara itu, kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengajak semua pihak mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan.

“Dalam kesempatan ini, atas nama keluarga besar Pak Romy, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini,” pungkasnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat