visitaaponce.com

DPR tak Aspiratif, Seluruh UU Produk 2020 DIgugat ke MK

DPR tak Aspiratif, Seluruh UU Produk 2020 DIgugat ke MK
Ilustrasi(Antara)

DPR tidak lagi menjadi ruang penyerapan aspirasi dan diskusi dalam pembentukan undang-undang (UU). Buktinya, seluruh UU yang disahkan di 2020 ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Upaya memperjuangkan aspirasi yang semula di ruang parlemen berpindah ke MK, terlihat dari tingginya judicial review. Padahal, dasarnya perdebatan di MK bukan soal prosedur formil namun acuan konstitusionalitas sebuah aturan hukum," ujar Peneliti KoDe Inisiatif Violla Reininda pada webinar bertajuk MK dan PR Pengujian UU, Minggu (18/4).

Pada kesempatan itu hadir pula Direktur Eksekutif Kemitraan/Pemohon PUU KPK Laode M Syarif, Direktur PUSaKO Universitas Andalas Feri Amsari dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lailani Sungkar.

Ia mengatakan MK menghadapi tingginya jumlah gugatan atau judicial review usai menyelesaikan sengketa pilkada. Seluruh UU kontroversial yang disahkan selama 2020 ramai-ramai dilaporkan masyarakat ke MK.

"Seluruhnya terdapat 38 perkara yang diajukan, selain UU KPK itu meliputi UU yang baru saja disahkan di 2020 yakni UU MK, Cipta Kerja, Minerba dan Perppu Keuangan Covid-19," terangnya.

Menurut dia, kondisi ini menunjukan terdapat persoalan pelik dalam pembentukan UU. Regulasi yang belum setahun sudah digugat ke MK misalnya UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja paling banyak diuji dengan 14 permohonan yang meliputi tiga pengujian formil, lima materil dan enam formil materil. UU Keuangan Negara dengan sembilan pengujian, satu formil, empat materil dan empat pengujian formil materil serta UU MK ada dua pengujian yang menitikberatkan pada formil dan materil," paparnya.

Violla mengatakan MK harus memandang 38 perkara yang diajukan masyarakat sebagai persoalan besar. Hal ini khususnya mengenai penurunan mutu dan proses pembentukan UU.

"Ini menunjukan pembentukan UU tidak partisipatif, transparan dan ada jarak pembuat regulasi dengan publik. Seolah mandat rakyat dengan wakilnya di legislatif hilang atau tidak ada komunikasi yang berarti," pungkasnya. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat