visitaaponce.com

Ketua KPK Soroti Kepatuhan LHKPN DPR yang Cuma 58

Ketua KPK Soroti Kepatuhan LHKPN DPR yang Cuma 58%
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau parlemen untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan anggota DPR melaporkan harta kekayaan masih minim yakni hanya 58%.

"Pada 6 September 2021 anggota DPR dari kewajiban laporan 569 (anggota) yang sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat laporan baru 58%. Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya," kata Firli dalam webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat yang digelar KPK, Selasa (7/9).

Firli menegaskan kewajiban LHKPN penting ditaati sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. LHKPN, ujarnya, bisa menjadi tolok ukur pengendalian dari korupsi dan juga pertanggungjawaban kepada publik.

"Tujuannya satu untuk mengendalikan diri supaya tidak melakukan korupsi. Kedua, sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Ketiga, kita tunjukkan sebagai warga negara, anak bangsa, yang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Firli.

UU Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara wajib melaporkan harta baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Firli meminta perlu dipahami agar LHKPN disetorkan tak hanya ketika sebelum menjabat tetapi juga ketika menjabat dan sesudahnya.

Baca juga : Tidak Ada Alasan Anggota Parlemen Tidak Lapor LHKPN

"Kawan-kawan terkadang memahaminya ya sudah kita lapor 2019 nanti terakhir 2024. Ini yang saya kira perlu disampaikan maknanya seperti itu. Tolong dipenuhi," kata Firli.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui sebagian anggota parlemen memiliki pemahaman yang kurang tepat terkait LHKPN. Tingkat pelaporan tinggi ketika sebelum menjabat karena ada kewajiban saat ingin maju sebagai caleg.

Padahal, kata Bambang, pelaporan LHKPN sebenarnya tidak sulit karena berbarengan dengan laporan SPT pajak tahunan. Menurutnya, penyebab lain juga karena tidak adanya konsekuensi langsung bagi anggota.

Selama ini, anggota yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN hanya diumumkan dan merasa dipermalukan. Dia menyarankan perlu didorong pengaturan sanksi melalui fraksi masing-masing.

"Diperlukan juga cara mendorong kesadaran dengan tindakan, peringatan, atau aturan yang membuat mereka patuh. Kalau di DPR caranya melalui pimpinan fraksi atau pimpinan parpol. Misalnya mendorong sanksi, mungkin yang paling berat PAW (pergantian antarwaktu)," ucapnya. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat